IKPI Kembali Selenggarakan Bimbel USKP, Lisa: Agar Peserta Mengetahui Tipikal Soal Ujian

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali membuat terobosan untuk dunia pendidikan. Kali ini terobosan dilakukan untuk memberikan bekal ilmu yang cukup kepada para calon konsultan pajak yang akan mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) melalui bimbingan belajar (Bimbel) IKPI yang akan diselenggarakan mulai 27 Juli 2024.

Sebagaimana diketahui bahwa pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2024 yang akan datang akan diadakan USKP Sertifikat A untuk Peserta Baru yang diselenggarakan oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Serifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) dibawah arahan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan (PPPK, Kemenkeu).

Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari mengungkapkan, pelaksanaan Bimbel adalah untuk membantu calon peserta USKP agar mengetahui bagaimana tipikal soal soal yang ada di dalam USKP.

“Pada Bimbel ini juga ada latihan serta pembahasan untuk mengerjakannya bersama pengajar,” kata Lisa melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/7/2024).

Menurut Lisa, Bimbel ini sangat diperlukan bagi para peserta USKP khususnya bagi mereka yang sama sekali belum pernah mengikuti ujian tersebut. “Dengan mengikuti Bimbel, peserta USKP nantinya akan memperoleh gambaran tentang soal-soal ujian yang akan mereka kerjakan. Tentu itu akan sangat membantu,” ujarnya.

Lisa juga mengungkapkan bahwa para pengajar Bimbel USKP rata-rata adalah tenaga-tenaga profesional yang juga telah lulus ujian tersebut.

“Kami telah memberi arahan kepada para pengajar sebelum membahas tipikal soal USKP, agar terlebih dahulu menyampaikan pokok bahasan materi ujian (point pentingnya). Hal ini dimaksudkan agar calon peserta mempunyai pemahaman yang kuat mengenai materi tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut Lisa mengungkapkan, dengan pola mengajar demikian, diharapkan saat mengikuti ujian para peserta Bimbel bisa lebih memahami materi yang diujikan, karena pengajar telah diminta memberikan pemahaman yang baik kepada peserta agar materi yang diberikan bisa melekat.

Dalam pelaksanaan Bimbel periode kedua ini, IKPI membatasi kepesertaan kelas hanya untuk 50 orang/Kelas. Hal ini dilakukan untuk optimalisasi pemahaman pemberian materi kepada peserta.

Sekadar informasi, para pengajar Bimbel USKP IKPI ini berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan anggota IKPI. (bl)

id_ID