Batas Akhir Pelaporan SPT WP Orang Pribadi 11 April 2025, IKPI Ingatkan Sanksi Mengancam

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengingatkan seluruh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu pelaporan berakhir pada 11 April 2025, melalui relaksasi penghapusan sanksi administrasi.

Ketua Departemen Hubungan Masyarakat IKPI, Jemmi Sutiono, menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban penting yang harus dipenuhi setiap wajib pajak sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan di Indonesia.

“Kami mengimbau seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi agar tidak menunda pelaporan SPT. Jangan sampai menunggu mendekati tenggat waktu, karena sistem bisa mengalami kepadatan akses. Segera laporkan SPT sebelum 11 April 2025,” ujar Jemmi dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).

Jemmi juga menjelaskan bahwa keterlambatan dalam pelaporan SPT dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik berupa sanksi administrasi maupun pidana. Sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melaporkan SPT tepat waktu.

Sementara itu, apabila terdapat unsur kesengajaan dalam kelalaian tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Penting untuk dipahami bahwa pelanggaran pajak tidak hanya berdampak pada denda semata, tetapi juga bisa mengarah pada proses hukum pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan. Ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh wajib pajak,” kata Jemmi.

Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pelaporan SPT secara daring melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak guna memudahkan proses pelaporan dan mendorong budaya kepatuhan pajak di Indonesia. (bl)

id_ID