idEA Minta Waktu Transisi Penerapan Pajak E-Commerce

IKPI, Jakarta: Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah memberi masa transisi bagi marketplace sebelum menerapkan skema pemungutan pajak e-commerce yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37 Tahun 2025.

Ketua Umum idEA, Hilmi Adrianto, menegaskan seluruh platform lokapasar siap mengikuti kebijakan pemerintah. Namun, menurutnya, kesiapan teknis tiap marketplace harus diperhitungkan agar implementasi berjalan lancar.

“Kita semua akan patuh, hanya saja penerapannya tentu memerlukan persiapan teknis dari masing-masing platform, dan hal itu semoga bisa diakomodasi,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Hilmi menyebutkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuka ruang dialog dengan idEA, dan asosiasi siap mendukung pelaksanaan aturan tersebut. Dalam Pasal 7 ayat (3) PMK 37/2025 dijelaskan, marketplace yang ditunjuk DJP wajib memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang mulai bulan berikutnya setelah penetapan.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, menekankan bahwa tujuan kebijakan ini bukan untuk mengejar tambahan penerimaan negara semata, melainkan meningkatkan kepatuhan dan mempermudah administrasi perpajakan.

“Dampaknya lebih kepada kerangka kepatuhan dan penyederhanaan administrasi, bukan sekadar rupiah yang masuk,” jelasnya.

Yon menambahkan, tarif PPh 22 yang dikenakan hanya 0,5 persen dan bukan merupakan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme. Jika sebelumnya pedagang wajib menyetor dan melaporkan sendiri, kini kewajiban tersebut dipungut langsung oleh platform.

“Harapannya, merchant justru lebih mudah karena tidak perlu setor dan lapor sendiri,” kata Yon. (alf)

 

 

 

 

 

id_ID