IKPI, Jakarta: Kabar gembira datang bagi jutaan pekerja di sektor padat karya dan pariwisata. Pemerintah memastikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) akan terus berlanjut hingga 2026. Dengan kebijakan ini, sekitar 2,2 juta pekerja berpenghasilan hingga Rp10 juta per bulan tetap terbebas dari potongan PPh.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, keputusan perpanjangan ini merupakan upaya menjaga kepastian berusaha sekaligus melindungi daya beli pekerja. “Akan dilanjutkan tahun depan, jadi ada kepastian sampai tahun depan,” ujarnya usai rapat terbatas stimulus ekonomi bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (15/9/2025).
Insentif PPh 21 DTP sebelumnya telah berjalan sejak Februari 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025. Sektor yang masuk kategori padat karya, seperti tekstil, alas kaki, pakaian jadi, kulit, barang kulit, hingga furnitur, menjadi penerima utama. Pada 2026, program ini ditargetkan menjangkau 1,7 juta pekerja dengan alokasi dana Rp800 miliar.
“Yang gajinya sampai Rp10 juta ditanggung pemerintah, targetnya 1,7 juta pekerja. Alokasi Rp800 miliar sudah disiapkan untuk tahun depan,” tegas Airlangga.
Selain padat karya, pekerja di sektor pariwisata yang meliputi hotel, restoran, dan katering (horeka) juga akan mendapatkan insentif serupa. Mereka mulai menikmatinya sejak kuartal IV-2025, dengan target 552 ribu pekerja. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp120 miliar pada 2025 dan melonjak menjadi Rp480 miliar pada 2026.
“Jadi ada kepastian sampai tahun depan PPh pekerja sektor horeka juga ditanggung pemerintah,” jelas Airlangga.
Secara total, pada 2026 akan ada 2,22 juta pekerja penerima manfaat dengan anggaran Rp1,28 triliun. Setiap individu diperkirakan menerima tambahan penghasilan bersih antara Rp60 ribu hingga Rp400 ribu per bulan.
Airlangga berharap kebijakan ini bukan hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga menjaga roda perekonomian tetap berputar. “Benefitnya bisa dirasakan langsung oleh pekerja, dan daya beli masyarakat tetap terjaga,” tuturnya. (alf)