Hong Kong Naikkan Pajak Keberangkatan Turis menjadi Rp 440.000 Mulai Oktober

IKPI, Jakarta: Hong Kong akan menaikkan pajak keberangkatan turis mulai Oktober mendatang. Nantinya, traveler yang berangkat dari Hong Kong akan dikenakan kenaikan Pajak Keberangkatan Penumpang Udara (APDT) sebesar 67%.

Dilansir dari Travel and Leisure Asia, pajak keberangkatan ini akan naik dari sebelumnya 120 dollar Hong Kong (Rp 264 ribu) menjadi 200 dollar Hong Kong (Rp 440 ribu). Kenaikan ini mencapai 80 dollar Hong Kong atau sekitar Rp 176 ribu.

Sekretaris Keuangan Hong Kong Paul Chan, mengumumkan kenaikan Pajak Keberangkatan Penumpang Udara selama presentasi anggaran 2025-2026 pada akhir Februari lalu. Ia menyatakan bahwa kenaikan pajak ini dimaksudkan untuk membantu mengatasi defisit keuangan dan diharapkan menghasilkan tambahan sebesar 1,6 miliar dollar Hong Kong dalam pendapatan pemerintah setiap tahunnya.

Pajak keberangkatan ini akan dibebankan kepada penumpang berusia 12 tahun ke atas yang berangkat dari Bandara Internasional Hong Kong. Biaya ini juga akan dimasukkan dalam harga tiket pesawat.

Namun, beberapa kategori traveler dapat memenuhi syarat untuk pengecualian pajak, seperti penumpang transit langsung dan penumpang singgah. Penumpang yang dikecualikan juga bisa mendapatkan pengembalian pajak keberangkatan yang telah dibayarkan melalui Departemen Penerbangan Sipil Hong Kong.

Selain itu, turis yang telah membeli tiket pesawat namun belum berangkat dari Hong Kong juga berhak atas pengembalian pajak bandara secara penuh.

Sementara itu, Hong Kong tengah berupaya memulihkan perekonomian dari dampak pandemi. Pemerintah juga sedang mengambil berbagai langkah di sektor pariwisata untuk mengatasi defisit anggaran yang mencapai 87,2 miliar dollar Hong Kong. (alf)

 

id_ID