IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga pajak. Aksi para penipu ini biasanya menyasar wajib pajak dengan iming-iming atau ancaman tagihan pajak palsu, hingga mengarahkan korban untuk mentransfer uang ke rekening pribadi pelaku.
“Seluruh transaksi pembayaran pajak hanya dilakukan melalui kode billing resmi ke kas negara. DJP tidak pernah meminta setoran pajak melalui rekening pribadi atau pihak ketiga mana pun,” tegas DJP dalam keterangan resminya.
Ragam Modus Penipuan
Seiring meningkatnya aktivitas digital, para pelaku kian kreatif mencari celah untuk menipu masyarakat. Beberapa modus yang sering ditemukan antara lain:
1. Pesan Palsu tentang Tagihan Pajak
Penipu mengirim pesan melalui email atau aplikasi percakapan, menyebutkan adanya tunggakan pajak. Korban lalu diarahkan untuk melunasi ke rekening pribadi pelaku.
2. Situs Tiruan (Phishing)
Pelaku membuat laman palsu yang mirip dengan situs resmi DJP. Tautan yang diberikan biasanya tidak menggunakan domain pajak.go.id, sehingga mudah mengecoh masyarakat awam.
3. Email Tidak Resmi
Surat elektronik dikirim seolah-olah berasal dari DJP, namun alamat yang dipakai bukan dari domain resmi @pajak.go.id.
4. File Aplikasi Berbahaya (APK)
Pelaku mengedarkan file berformat APK melalui WhatsApp maupun email. Jika dibuka, file ini bisa berisi malware yang mencuri data pribadi korban.
Cara Melindungi Diri
DJP mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menerapkan langkah pencegahan berikut:
Pastikan nomor WhatsApp atau kontak kantor pajak sesuai daftar resmi di situs pajak.go.id/unit-kerja.
Abaikan pesan yang mengandung tautan mencurigakan atau tidak menggunakan domain pajak.go.id.
Jangan pernah mengunduh atau membuka file APK yang mengatasnamakan DJP.
Segera laporkan dugaan penipuan ke Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, atau melalui situs pengaduan.pajak.go.id.
Selain itu, DJP juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi. Informasi sensitif seperti nomor identitas, NPWP, hingga detail rekening bank sebaiknya tidak dibagikan kepada pihak yang tidak jelas.
Dengan kewaspadaan bersama, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari jebakan penipuan yang merugikan, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap sistem perpajakan nasional. (alf)