Gubernur Sulsel Tegaskan Pajak Harus Berkeadilan dan Jangan Bebankan Masyarakat Kecil

IKPI, Jakarta: Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengingatkan para kepala daerah agar lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan pajak, khususnya terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Ia menegaskan bahwa pajak seharusnya menjadi instrumen pembangunan yang berkeadilan, bukan justru menambah beban masyarakat kecil.

“Jangan sampai kebijakan pajak hanya mengejar peningkatan pendapatan daerah, tetapi mengorbankan masyarakat menengah ke bawah. Prinsipnya, pajak harus tetap adil,” kata Andi Sudirman saat memimpin Rapat Forum Koordinasi Forkopimda Sulsel melalui zoom meeting di Makassar, Rabu (20/8/2025).

Ia juga meminta kepala daerah yang berniat menaikkan PBB P2 untuk menunda kebijakan tersebut dan terlebih dahulu melakukan pemetaan objek pajak. Selain itu, pemberian relaksasi dan keringanan bagi warga kurang mampu juga dinilai penting agar kebijakan fiskal tidak bersifat eksploitatif.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan tidak ada kebijakan menaikkan PBB. Sekretaris Daerah Luwu Timur, Bahri Suli, menjelaskan penyesuaian tarif di wilayahnya hanya sebatas pengalihan dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan persentase yang sangat kecil, sekitar 0,02 persen.

“PBB tidak menjadi masalah di Luwu Timur karena kenaikannya minim dan sudah kami sesuaikan agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat,” ujarnya.

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, juga menegaskan bahwa fokus pemerintahannya adalah menjaga stabilitas ekonomi daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan menaikkan pajak.

“Tidak ada kebijakan menaikkan PBB. Justru kami ingin memastikan masyarakat tetap tenang dan pelayanan pemerintah semakin baik,” ucapnya.

Dengan penekanan tersebut, Gubernur Sulsel menegaskan bahwa arah kebijakan fiskal daerah ke depan harus lebih berpihak pada prinsip keadilan dan keberlanjutan pembangunan tanpa mengorbankan rakyat kecil. (alf)

 

id_ID