Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50%, Fokus Tambah Bantuan Langsung dan Subsidi Transportasi

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian potongan tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni dan Juli 2025. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat tingkat menteri yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta.

“Program diskon tarif listrik tak dapat dilaksanakan karena proses penganggarannya tidak bisa dikejar tepat waktu,” ujar Sri Mulyani, Senin (2/6/2025).

Ia menambahkan, meski program ini urung dijalankan, pemerintah tetap berkomitmen memberikan bantuan langsung kepada masyarakat dalam bentuk stimulus ekonomi lainnya.

Sebelumnya, diskon tarif listrik sempat masuk dalam daftar enam program bantuan yang disiapkan pemerintah. Namun sebagai pengganti, pemerintah memutuskan untuk memperbesar skema Bantuan Subsidi Upah (BSU). Semula dirancang sebesar Rp150 ribu per bulan, BSU dinaikkan menjadi Rp300 ribu per bulan dan akan diberikan selama dua bulan kepada 17,3 juta pekerja serta 565 ribu guru honorer.

“Total bantuannya mencapai Rp600 ribu per orang,” jelas Sri Mulyani.

Dalam paket stimulus ekonomi terbaru, pemerintah juga memperluas bantuan di sektor transportasi. Beberapa insentif yang diberikan meliputi:

  1. Diskon tiket kereta api sebesar 30%
  2. Diskon tiket pesawat melalui kebijakan PPN ditanggung pemerintah sebesar 6%
  3. Potongan harga tiket kapal laut sebesar 50%

Seluruh program subsidi transportasi tersebut berlaku selama Juni dan Juli 2025 dengan total anggaran mencapai Rp940 miliar.

Tidak hanya itu, pemerintah turut memberikan diskon tarif tol sebesar 20% yang ditujukan kepada sekitar 110 juta pengendara. Program ini tidak menggunakan dana APBN, melainkan dikelola melalui kerja sama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) berdasarkan surat edaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Estimasi anggaran untuk kebijakan ini mencapai Rp650 miliar.

Penebalan bantuan sosial juga masuk dalam skema stimulus. Pemerintah akan menyalurkan tambahan Rp200 ribu per bulan selama dua bulan bagi 18,3 juta penerima Kartu Sembako. Selain bantuan tunai, setiap penerima juga akan mendapat 10 kilogram beras per bulan, atau total 20 kilogram selama masa program.

Terakhir, dalam upaya melindungi pekerja di sektor padat karya, pemerintah memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50%. Program ini menyasar 2,7 juta pekerja dan berlaku selama enam bulan, lebih panjang dibandingkan empat stimulus lainnya yang hanya berlangsung dua bulan.

Dengan berbagai program ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi nasional dan global. (alf)

 

 

 

 

 

id_ID