IKPI, Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI, Galih Kartasasmita, mengkritisi stagnasi rasio pajak nasional yang terus berada di bawah angka 10 persen. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks DPR RI, Rabu (7/5/2025), Galih menegaskan perlunya langkah konkret dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar Indonesia bisa keluar dari jebakan rasio pajak rendah.
“Coba lihat datanya dari tahun ke tahun, target penerimaan pajaknya tidak jauh berbeda. Ini menunjukkan kurangnya komitmen untuk mendorong rasio pajak ke level yang lebih ideal,” ujar Galih.
Data Kementerian Keuangan mencatat, rasio pajak Indonesia pada 2023 hanya mencapai 8,75% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Meski ada sedikit peningkatan dari tahun sebelumnya, angka tersebut masih tertinggal jauh dibandingkan negara-negara tetangga seperti Thailand yang mencatat sekitar 17%, serta Filipina dan Vietnam di kisaran 14%–15%.
Galih menekankan bahwa stagnasi ini menjadi ancaman serius bagi kemandirian fiskal nasional. Pajak merupakan sumber utama pembiayaan negara, termasuk pembangunan infrastruktur dan program sosial. Karena itu, menurutnya, pemerintah tidak boleh merasa puas dengan capaian yang ada saat ini.
Ia pun mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap strategi perpajakan yang berjalan, termasuk penyusunan target yang lebih ambisius namun tetap realistis. Apalagi, pemerintah tengah menjalankan sejumlah agenda reformasi perpajakan seperti integrasi NIK dengan NPWP, perbaikan administrasi perpajakan, dan upaya merangkul pelaku ekonomi digital.
“Reformasi yang sedang berlangsung ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat sistem perpajakan nasional dan mendorong rasio pajak menuju level yang lebih sehat dalam jangka menengah,” ujarnya. (alf)