Dorong Konsumsi Kelas Menengah, Apindo Usul Pemerintah Naikkan Batas PTKP

IKPI, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai langkah strategis mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di kalangan kelas menengah. Usulan ini muncul menyusul lesunya daya beli masyarakat meski berbagai insentif pajak telah digelontorkan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menilai insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor padat karya memang positif, namun belum memberikan dorongan berarti terhadap konsumsi. Menurutnya, solusi yang lebih berdampak adalah menaikkan batas PTKP agar beban pajak masyarakat kelas menengah berkurang.

“Apapun bentuk insentifnya pasti ada nilainya. Tapi sebaiknya kita perbesar ruang belanja kelas menengah dengan meningkatkan PTKP mereka,” ujar Bob, yang juga menjabat Direktur Administrasi dan Corporate External TMMIN, dikutip Selasa (13/5/2025).

Saat ini, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/2016, PTKP untuk individu lajang tanpa tanggungan masih berada di angka Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan. Bob menilai angka tersebut sudah saatnya dievaluasi, mengingat perubahan kebutuhan dan kondisi ekonomi pascapandemi.

Ia juga menyoroti perlambatan konsumsi rumah tangga pada kuartal I 2025 yang berkontribusi terhadap melemahnya pertumbuhan ekonomi nasional. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 4,89% secara tahunan, lebih rendah dibandingkan kuartal sebelumnya. Sementara itu, konsumsi pemerintah justru terkontraksi 1,38%.

“Kelas menengah ini kontribusinya besar terhadap konsumsi nasional, tapi mereka tidak menerima bantuan sosial. Jadi kalau tidak diberi ruang lewat kebijakan fiskal, konsumsi mereka cenderung stagnan,” jelas Bob.

Apindo menilai, dengan meningkatnya PTKP, kelas menengah akan memiliki lebih banyak ruang untuk belanja, yang ujungnya bisa berdampak positif pada penerimaan negara, khususnya dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini juga dinilai lebih tepat sasaran dibandingkan insentif yang cenderung dinikmati kelompok pendapatan atas.

“Ekonomi kita selama ini trickle down, insentif seringkali menyasar kelompok atas. Sekarang saatnya pikirkan insentif untuk kelas menengah,” tambah Bob.

Sebagai informasi, pemerintah telah menjalankan insentif PPh 21 DTP bagi sektor padat karya selama tahun 2025 melalui PMK 10/2025. Namun, laju pertumbuhan ekonomi pada kuartal I hanya mencapai 4,87%, melambat dari capaian kuartal sebelumnya sebesar 5,02%. (alf)

 

 

 

 

id_ID