DJP Terbitkan SE Terkait Pemberlakuan MLI atas P3B Indonesia–Armenia

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Surat Edaran No. SE-03/PJ/2025 sebagai pemberitahuan mengenai berlakunya Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI) atas Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Armenia. Surat edaran tersebut mengatur mengenai waktu mulai berlaku (entry into force), waktu efektif penerapan (entry into effect), serta ketentuan pokok yang diubah melalui MLI terhadap P3B kedua negara.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memastikan implementasi ketentuan dalam konvensi atas P3B Indonesia–Armenia dapat dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis SE-03/PJ/2025, tersebut dikutip Selasa (3/6/2025).

Artinya, berdasarkan edaran tersebut, MLI mulai berlaku untuk Indonesia sejak 1 Agustus 2020 dan untuk Armenia sejak 1 Januari 2024. Adapun efektivitas MLI terhadap pajak yang bersifat withholding di negara sumber atas pembayaran ke subjek pajak luar negeri (SPLN) berlaku sejak 1 Januari 2025 untuk kedua negara.

Sementara itu, pengaturan MLI yang menyangkut jenis pajak lainnya mulai berlaku efektif di Indonesia pada 1 Januari 2026, dan di Armenia pada 28 Mei 2025.

Selain menjelaskan waktu pemberlakuan, SE-03/PJ/2025 juga memuat pokok-pokok ketentuan dalam P3B yang dimodifikasi melalui MLI, serta melampirkan naskah sintesis dalam bahasa Inggris. Naskah tersebut bertujuan membantu pihak-pihak terkait memahami dampak penerapan konvensi terhadap isi perjanjian bilateral.

Sebagai konteks, MLI adalah instrumen internasional yang memungkinkan negara-negara menyesuaikan perjanjian pajaknya secara simultan tanpa harus melakukan negosiasi bilateral secara terpisah. Dengan MLI, proses revisi perjanjian pajak menjadi lebih efisien dalam mencegah penghindaran pajak dan mengurangi potensi pajak berganda.

Indonesia sendiri telah meratifikasi MLI sejak 2019 melalui Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2019, di mana sejumlah P3B termasuk perjanjian dengan Armenia ditetapkan sebagai Covered Tax Agreement (CTA) yang dapat dimodifikasi melalui MLI.

Langkah DJP ini sekaligus menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat sistem perpajakan internasional yang lebih adil, transparan, dan modern. (alf)

 

id_ID