Piutang Pajak 2024 Naik 2,19%, DJP Soroti Dampak Pemeriksaan dan Upaya Hukum

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat adanya kenaikan piutang pajak sebesar 2,19% sepanjang 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan Laporan Keuangan DJP yang dikutip Senin (7/7/2025), total piutang pajak tercatat mencapai Rp75,33 triliun, naik dari posisi 2023 yang sebesar Rp73,72 triliun.

Kenaikan ini didorong oleh penerbitan ketetapan pajak baru, hasil dari kegiatan pemeriksaan, penelitian, serta bertambahnya ketetapan inkracht dan upaya hukum yang diajukan. Beberapa jenis pajak mengalami lonjakan piutang secara signifikan.

“Piutang PPh Minyak Bumi, PPh Gas Bumi, PPh Pasal 21, Pasal 22 Impor, Pasal 25/29 OP dan Badan, serta PPN Dalam Negeri dan Impor meningkat karena adanya penerbitan ketetapan baru yang cukup signifikan sebagai dampak dari pemeriksaan atau penelitian dan penambahan ketetapan inkracht dan/atau upaya hukum,” demikian isi laporan DJP.

Secara rinci, piutang PPh Minyak Bumi tumbuh 40,94% menjadi Rp129,64 miliar, sedangkan PPh Gas Bumi melonjak 144,42% menjadi Rp17,37 miliar. Piutang PPh Pasal 22 Impor naik 101,38% menjadi Rp1,44 miliar, sementara piutang PPN Impor meningkat tajam 244,59% menjadi Rp46,3 miliar.

Sebaliknya, beberapa jenis pajak menunjukkan penurunan piutang. Di antaranya PPh Pasal 23, Pasal 26, PPh Final, PPnBM dalam negeri, Bea Meterai, dan sejumlah pajak tidak langsung lainnya. Penurunan ini disebabkan oleh pelunasan yang dilakukan wajib pajak, penyelesaian melalui jalur hukum, atau telah daluwarsa.

Dalam laporan keuangannya, DJP juga menjelaskan bahwa piutang pajak dicatat berdasarkan nilai yang timbul dari hak penagihan yang sudah ditetapkan dalam surat keputusan.

Pengakuan piutang ini mengikuti sistem pemungutan pajak dan standar akuntansi pemerintahan.

Untuk tahun pajak 2008 dan sesudahnya, piutang pajak baru dicatat setelah jatuh tempo, misalnya setelah diterbitkannya STP, SKPKB yang telah disetujui, atau ketika wajib pajak tidak mengajukan keberatan maupun banding hingga batas waktu yang ditentukan.

SKPKB atau SKPKBT yang belum disetujui oleh wajib pajak tidak langsung diakui sebagai piutang karena masih dalam koridor hukum.

Kondisi ini menggambarkan bahwa proses hukum, mulai dari keberatan, banding, hingga peninjauan kembali, memegang peran penting dalam dinamika pencatatan piutang pajak.

DJP menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki mekanisme penagihan dan memastikan transparansi dalam pelaporan keuangan negara. (alf)

 

id_ID