DJP Sesuaikan Aturan untuk Dukung Usaha Bullion

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan penyesuaian sejumlah aturan guna mendukung kegiatan usaha bullion. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip equal treatment atau perlakuan yang setara bagi seluruh pelaku usaha di sektor emas.

“Perlu kami sampaikan bahwa nantinya akan dilakukan penyesuaian beberapa aturan untuk mendukung kegiatan usaha bullion dengan tetap menjaga aspek equal treatment antar pengusaha emas,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti, Jumat (7/3/2025).

Dwi menjelaskan bahwa aturan yang akan disesuaikan mencakup mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Beberapa aspek yang akan diatur lebih lanjut meliputi penunjukan pemungut pajak, tarif yang dikenakan, pengecualian pajak, serta ketentuan terkait impor emas.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa pemerintah berencana melakukan sinkronisasi aturan PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan antara produsen emas dan bullion bank. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi di sektor bullion serta menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif bagi para pelaku industri.

Langkah penyesuaian aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan sektor emas, sekaligus menciptakan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat di industri tersebut. (alf)

 

id_ID