IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berkomitmen untuk memaksimalkan penerimaan pajak meskipun muncul seruan boikot bayar pajak terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan menanggapi secara langsung seruan tersebut, namun menegaskan pentingnya penerimaan pajak bagi pembiayaan berbagai program pemerintah.
“Pemanfaatan pajak akan kembali dirasakan oleh masyarakat, untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program lainnya,” ujar Dwi kepada media, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, meskipun ada penolakan dan seruan boikot, Ditjen Pajak akan terus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan berupaya untuk mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang telah disetujui oleh pemerintah dan DPR, ditargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.490,91 triliun. Dalam rincian tersebut, target penerimaan pajak konsumsi melalui PPN Dalam Negeri dan PPN Impor diperkirakan mencapai Rp917,79 triliun, meningkat 18,2% dibandingkan dengan target PPN pada tahun 2024 yang sebesar Rp776,2 triliun.
Sementara itu, pajak penghasilan (PPh), yang merupakan kontributor utama penerimaan pajak, diperkirakan akan mencapai Rp1.209 triliun, dengan PPh Non-Migas yang menjadi penyumbang terbesar, yaitu Rp1.146 triliun.
Pemerintah juga menargetkan penerimaan dari cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp230,09 triliun dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar Rp3,8 triliun pada 2025. Namun, seruan penolakan terhadap kenaikan tarif PPN 12% terus bermunculan.
Di platform change.org, lebih dari 178.000 orang telah menandatangani petisi yang menolak kenaikan tersebut. Di media sosial, seruan boikot juga disuarakan oleh beberapa pengguna, termasuk @salam4jari, yang menyatakan bahwa jika PPN dipaksakan naik menjadi 12%, maka masyarakat harus melakukan boikot terhadap pembayaran pajak. Cuitannya telah mendapatkan banyak perhatian dengan lebih dari 7.300 kali dibagikan dan 18.000 like.
Meski demikian, Ditjen Pajak tetap berkomitmen untuk memastikan penerimaan pajak yang optimal, guna mendukung keberlanjutan berbagai program pembangunan yang manfaatnya akan langsung dirasakan oleh masyarakat. (alf)