IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak, terutama di tengah musim penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.
Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan DJP, Tirta, mengatakan bahwa penipuan semacam ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk, sehingga wajib pajak harus lebih waspada agar terhindar dari kerugian.
“Hati-hati atas upaya atau tindakan-tindakan dari para pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencoba untuk memanfaatkan momentum pelaporan SPT ini dalam rangka mencari keuntungan pribadi,” ujar Tirta dikutip dari Podcast Cermati, Minggu (2/3/2025).
DJP menegaskan bahwa seluruh himbauan dan komunikasi resmi hanya akan disampaikan melalui saluran yang telah ditentukan. Email dari DJP dipastikan selalu menggunakan domain resmi @pajak.go.id. Jika wajib pajak menerima pesan melalui email atau WhatsApp yang mengatasnamakan otoritas pajak, mereka diminta untuk tidak ragu melakukan konfirmasi ke DJP.
Untuk memastikan keabsahan informasi, wajib pajak dapat menghubungi DJP melalui telepon Kring Pajak 1500200, akun X @DitjenPajakRI atau @kring_pajak, serta fitur Live Chat di situs www.pajak.go.id.
“Banyak aktivitas phishing yang mengatasnamakan DJP dengan tujuan mengambil keuntungan pribadi. Maka para wajib pajak jangan ragu untuk mengkonfirmasi jika menerima pesan singkat, WhatsApp, email, atau telepon yang mengatasnamakan petugas pajak,” tambah Tirta.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sementara untuk wajib pajak badan paling lambat 30 April 2025. Wajib pajak dapat melaporkan SPT secara online melalui e-filing atau e-form di DJP Online.
Meskipun sistem perpajakan terbaru, Coretax, telah tersedia, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih menggunakan metode yang lama. (alf)