DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax untuk Pelaporan SPT 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun di sistem Coretax DJP. Langkah ini menjadi krusial menjelang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, yang mulai tahun depan akan dilakukan secara eksklusif melalui platform Coretax.

“Bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 pada tahun depan akan dilakukan melalui Coretax DJP,” demikian bunyi pengumuman resmi DJP melalui akun Instagram @ditjenpajakri, Kamis (10/7/2025).

Dengan kata lain, sistem DJP Online yang selama ini digunakan, secara bertahap akan tergantikan oleh Coretax DJP sebagai platform utama layanan perpajakan digital. Untuk itu, aktivasi akun menjadi syarat mutlak agar wajib pajak dapat melanjutkan hak dan kewajiban perpajakannya tanpa hambatan.

Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax

 

Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan sudah menggunakan NPWP format 16 digit, berikut adalah panduan aktivasi akun Coretax:

1. Akses situs resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.

2. Klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak” di halaman utama.

3. Centang konfirmasi bahwa Anda sudah terdaftar sebagai wajib pajak.

4. Masukkan NPWP Anda dan klik “Cari”.

5. Input alamat email dan nomor ponsel yang sebelumnya terdaftar di DJP Online.

6. Lakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk yang muncul.

7. Centang pernyataan persetujuan, lalu klik “Simpan”.

8. Cek email masuk (pastikan berasal dari domain @pajak.go.id) untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun berisi kata sandi sementara.

9. Login kembali ke situs Coretax DJP menggunakan ID pengguna, kata sandi sementara, dan kode captcha.

10. Ubah kata sandi serta buat passphrase baru saat login pertama, lalu simpan.

11. Gunakan kata sandi baru untuk mengakses kembali akun Coretax Anda.

DJP juga mengingatkan agar wajib pajak memverifikasi alamat email dan nomor ponsel yang digunakan, karena seluruh proses aktivasi akan melibatkan pengiriman notifikasi dan tautan melalui email resmi.

Transformasi Digital Layanan Pajak

Penerapan sistem Coretax DJP merupakan bagian dari transformasi digital yang tengah digencarkan oleh DJP untuk menyederhanakan, mengintegrasikan, dan meningkatkan kualitas layanan perpajakan. Coretax juga akan menjadi tulang punggung berbagai layanan lain seperti permohonan restitusi, pembetulan SPT, hingga pengajuan insentif pajak.

Dengan perubahan ini, DJP berharap wajib pajak dapat segera menyesuaikan dan melakukan aktivasi akun jauh sebelum tenggat pelaporan SPT agar tidak mengalami kendala teknis di kemudian hari. (alf)

 

 

 

 

id_ID