DJP Atur 13 Layanan Pajak Baru lewat PER-8/PJ/2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 yang secara khusus mengatur ketentuan baru dalam pemberian layanan administrasi perpajakan tertentu melalui sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system. Regulasi ini ditetapkan pada 21 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.

Langkah ini diambil sebagai respons atas kebutuhan penyesuaian regulasi administratif yang belum sepenuhnya tercakup dalam ketentuan teknis sebelumnya. Beberapa perdirjen maupun keputusan dirjen yang lama dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sistem coretax sehingga perlu diganti atau dicabut.

“Perlu menetapkan peraturan direktur jenderal pajak tentang ketentuan pemberian layanan administrasi perpajakan tertentu dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan,” demikian bunyi bagian pertimbangan PER-8/PJ/2025.

Regulasi ini mencakup 13 jenis layanan administrasi perpajakan, antara lain:

• Tata cara permohonan dan penerbitan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

• Prosedur perubahan metode pembukuan atau tahun buku.

• Izin pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang dolar AS.

• Pengajuan dan penerbitan keputusan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam penggabungan atau akuisisi usaha.

• Penilaian kembali aktiva tetap untuk keperluan perpajakan.

• Permohonan pembebasan dari pemotongan PPh oleh pihak ketiga.

• Penerbitan SKB PPh Pasal 22 atas impor emas batangan untuk ekspor perhiasan.

• SKB pemotongan PPh atas bunga deposito dan diskonto SBI bagi dana pensiun.

• Pengecualian PPh atas pengalihan tanah/bangunan serta pembebasan PPh untuk hunian mewah di KEK pariwisata.

• Pemeriksaan bukti setor PPh terkait pengalihan hak tanah/bangunan.

• Surat keterangan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean atas impor barang.

• Pencabutan persetujuan pengenaan PPh hanya atas penghasilan dari Indonesia.

• Layanan pemenuhan syarat perpajakan bagi bakal calon kepala daerah.

DJP juga menegaskan bahwa seluruh produk layanan yang berkaitan dengan 13 layanan tersebut dan telah diterbitkan sejak 1 Januari 2025 tetap sah dan berlaku meskipun dikeluarkan sebelum PER-8/PJ/2025 ditetapkan. (alf)

 

id_ID