Dirjen Pajak Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT hingga 11 April 2025

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak orang pribadi (OP) hingga 11 April 2025. Keputusan ini sekaligus menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang diterbitkan pada 25 Maret 2025. Aturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan dengan libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan batas akhir pelaporan, yakni 31 Maret 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti menjelaskan bahwa Kepdirjen Pajak ini memberikan keringanan kepada Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024.

“Kebijakan ini diambil mengingat libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang cukup panjang, hingga 7 April 2025,” jelas Dwi dalam keterangan tertulis pada Rabu (26/3/2025).

Dalam kondisi tersebut, jumlah hari kerja pada Maret 2025 menjadi lebih sedikit sehingga berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak. Untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak, pemerintah memutuskan untuk menghapus sanksi administratif dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Terkait dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi adalah 31 Maret. Keterlambatan pelaporan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. Sementara itu, PPh Pasal 29 merupakan pajak yang dibayar sebagai pelunasan pajak penghasilan setelah dikurangi kredit pajak sebelumnya.

Dengan berlakunya Kepdirjen Pajak Nomor 79 Tahun 2025 ini, sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2024 tidak akan diterapkan jika dilakukan hingga 11 April 2025.

 

 

id_ID