Petinggi Perusahaan Sawit di Kalteng Ditahan, Diduga Gelapkan PPN Rp 20,49 Miliar

IKPI, Jakarta: Dua petinggi perusahaan perkebunan sawit PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) resmi dijebloskan ke tahanan setelah terjerat kasus dugaan penggelapan pajak senilai lebih dari Rp 20 miliar. Mereka diduga menilap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya disetorkan ke negara selama tiga tahun terakhir.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal, menyampaikan bahwa proses tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak Kanwil Kalimantan Selatan dan Tengah telah dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya pada Rabu (4/6/2025).

“Dua tersangka, yakni HP selaku Direktur Utama dan YD selaku Komisaris Utama PT SMJL, kini telah resmi ditahan atas dugaan tindak pidana perpajakan,” ungkap Undang kepada wartawan di Palangka Raya.

Keduanya disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Tak Setor Pajak Selama Tiga Tahun

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik ilegal tersebut berlangsung dari Januari 2018 hingga Desember 2020. Tersangka diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN di sejumlah periode, termasuk bulan April hingga Desember 2018, November–Desember 2019, dan Juli–Agustus 2020.

“Total kerugian negara akibat perbuatan para tersangka ditaksir mencapai Rp 20.492.653.409 atau sekitar Rp 20,49 miliar,” tegas Undang.

Adapun PPN yang tidak disetorkan berasal dari hasil transaksi perusahaan dengan sejumlah mitra bisnis, di antaranya PT Sinar Jaya Inti Mulya, PT Alam Subur Lestari, PT Sime Darby Oils Pulau Refinery, hingga PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara.

Modus dan Lokasi Kejahatan

Modus yang digunakan cukup sederhana namun merugikan negara dalam jumlah besar. Kedua tersangka tidak menyetorkan pajak yang telah mereka pungut dari belasan perusahaan tersebut ke kas negara. Aksi ini dilakukan dari kantor PT SMJL yang beralamat di Jalan Raya Palangka Raya–Buntok Km 60, Kabupaten Kapuas.

Saat ini, kedua tersangka menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung mulai 3 Juni hingga 22 Juni 2025. Proses hukum masih terus berjalan, dan pihak kejaksaan menyatakan siap membawa perkara ini ke pengadilan. (alf)

 

 

 

 

 

id_ID