Brasil Umumkan Pembebasan Pajak bagi Kelas Menengah, Danai dengan Pajak Baru untuk Orang Kaya

IKPI, Jakarta: Pemerintah Brasil mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak orang pribadi kelas menengah yang berpenghasilan hingga 5.000 real atau sekitar Rp14,5 juta per bulan (asumsi kurs Rp2.906 per real). Kebijakan ini merupakan langkah signifikan yang bertujuan mendorong keadilan pajak dan meningkatkan daya beli masyarakat kelas menengah.

Untuk menutupi kekurangan pendapatan akibat pembebasan PPh tersebut, Pemerintah Brasil berencana mengenakan pajak baru yang ditujukan kepada individu berpenghasilan tinggi serta atas keuntungan dan dividen yang dikirim ke luar negeri. Pajak minimum efektif ini akan diterapkan bagi warga yang memiliki pendapatan tahunan di atas 600 ribu real (sekitar Rp1,74 miliar).

Tarif pajak akan meningkat secara bertahap dengan batas maksimal 10 persen untuk pendapatan bruto di atas 1,2 juta real per tahun, yang diperkirakan akan menambah pendapatan negara sebesar 25,22 miliar real per tahun.

Langkah ini merupakan janji kampanye utama Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva yang dianggap penting untuk meningkatkan kembali popularitasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat netral secara fiskal dan bertujuan menciptakan keadilan pajak.

Saat ini, Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan hingga dua kali lipat dari upah minimum telah dibebaskan dari PPh. Namun, ambang batas ini akan dinaikkan dari 2.824 real per bulan (Rp8,2 juta) menjadi 3.036 real (Rp8,8 juta) tahun ini, sesuai dengan penyesuaian terbaru pada upah minimum federal.

Sementara itu, Menteri Keuangan Brasil Fernando Haddad menyebut rancangan undang-undang ini “seimbang” secara fiskal, dengan dampak pembebasan pajak diperkirakan mencapai 25,84 miliar real tahun depan. Proposal ini akan diajukan ke Kongres Brasil dan diharapkan berlaku pada tahun 2026 setelah disetujui.

Ketua DPR Brasil Hugo Motta menegaskan bahwa teks rancangan undang-undang kemungkinan akan mengalami perubahan karena adanya penolakan dari kalangan Wajib Pajak kaya dan kelompok lobi besar di Kongres.

Selain itu, pemerintah juga berencana mengenakan pajak pemotongan sebesar 10 persen atas keuntungan dan dividen yang dikirim ke luar negeri, baik kepada Wajib Pajak orang pribadi maupun badan. Investor asing dapat mengklaim pengembalian penuh pajak ini pada tahun berikutnya jika perusahaan yang membagikan dividen membayar pajak penghasilan perusahaan sebesar 34 persen.

Distribusi keuntungan melalui pembayaran interest on equity (JCP), yang umum di Brasil, tidak akan dikenakan pajak pemotongan 10 persen.

Menurut Sekretaris Pajak Brasil Robinson Barreirinhas, kebijakan ini tidak akan membahayakan investor, karena sebagian besar negara mengizinkan kompensasi pajak yang dibayarkan di Brasil dengan kewajiban pajak di negara asal investor.

Saat ini, pengiriman dividen di Brasil bebas PPh, tetapi kebijakan ini akan menarik pajak yang sebelumnya dibayarkan sepenuhnya di luar negeri. (alf)

 

id_ID