Sri Mulyani Longgarkan Pajak demi Lawan Tekanan Dagang AS, CPO hingga Laptop Dapat Angin Segar

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia tengah menggodok sejumlah kebijakan relaksasi pajak dan tarif impor sebagai langkah strategis untuk menghadapi tekanan dagang dari Amerika Serikat. Salah satu sorotan utamanya adalah penyesuaian tarif bea keluar untuk produk unggulan tanah air seperti minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa tarif bea keluar untuk CPO akan dibuat lebih fleksibel, berkisar dari 0% hingga maksimal 25%. “Bea keluar untuk CPO kita akan lakukan adjustment. Ini juga equivalent mengurangi beban hingga 5%,” kata Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Prabowo, yang digelar di Jakarta baru-baru ini.

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah bergerak cepat menanggapi keputusan Presiden AS Donald Trump yang menetapkan tarif perdagangan baru sebesar 32% untuk produk asal Indonesia.

Namun tak hanya CPO yang mendapat angin segar. Pemerintah juga mempercepat proses penerbitan kebijakan Trade Remedies, seperti bea masuk anti-dumping, imbalan, dan safeguard. Jika sebelumnya butuh waktu 30 hari, kini prosesnya akan dipangkas jadi hanya 15 hari.

“Ini termasuk Pak Menteri Perdagangan dan Pak Menko Perekonomian, semua minta agar bea masuk anti dumping, imbalan, safeguard bisa dilakukan dan dipercepat hanya dalam waktu 15 hari,” tegas Sri Mulyani.

Tak berhenti di situ, pemerintah juga berencana menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Impor untuk produk-produk tertentu seperti elektronik, ponsel, dan laptop dari 2,5% menjadi 0,5%. Langkah ini setara dengan pelonggaran pungutan sebesar 2%.

Sementara itu, tarif bea masuk untuk produk-produk impor dari AS yang termasuk dalam kategori Most Favored Nation (MFN)—seperti besi baja, alat kesehatan, produk IT, hingga barang tambang juga akan disesuaikan. Tarifnya akan diturunkan dari kisaran 5-10% menjadi 0-5%, atau setara dengan pengurangan beban tarif hingga 5%.
“Ini berarti mengurangi lagi 5% beban tarif. Ini untuk produk-produk yang berasal dari Amerika Serikat yang masuk dalam most favored nation,” kata Menkeu.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya saing industri dalam negeri sekaligus meredam dampak dari tekanan eksternal yang semakin intens. (alf)

id_ID