IKPI, Jakarta: Pemerintah China melalui Administrasi Perpajakan Negara (State Taxation Administration/STA) secara resmi memperbarui kebijakan pengembalian pajak bagi wisatawan asing. Kebijakan baru tersebut menggantikan sistem refund-upon-departure (pengembalian pajak saat keberangkatan) dengan sistem refund-upon-purchase (pengembalian pajak saat pembelian).
Dalam pengumuman resmi yang disampaikan pada Selasa (8/4/2025), STA menjelaskan bahwa pengunjung asing kini dapat langsung mengklaim potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di toko-toko bebas pajak. Dengan demikian, dana yang dikembalikan dapat dimanfaatkan secara waktu nyata (real-time) untuk pembelanjaan lebih lanjut selama masa kunjungan.
Sebelumnya, wisatawan hanya bisa mengakses pengembalian PPN setelah menyelesaikan proses imigrasi di bandara atau pelabuhan keberangkatan.
STA menyampaikan bahwa kebijakan baru ini sebelumnya telah diujicobakan di lima wilayah, yaitu Shanghai, Beijing, Guangdong, Sichuan, dan Zhejiang, dan kini telah memenuhi seluruh persyaratan operasional untuk diterapkan secara nasional.
Seorang pejabat STA menyatakan bahwa lembaganya akan terus memperkuat panduan kebijakan serta menyederhanakan prosedur pengembalian pajak demi kemudahan para wisatawan.
Li Xuhong, Wakil Presiden dan profesor di Institut Akuntansi Nasional Beijing, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut secara nasional akan meningkatkan mutu layanan sektor pariwisata dan menciptakan ekosistem wisata yang lebih ramah, efisien, dan nyaman. (alf)