China Kenakan Bea Masuk 34% untuk Semua Produk AS 

IKPI, Jakarta: China secara resmi mengumumkan penerapan tarif impor sebesar 34% untuk seluruh produk asal Amerika Serikat (AS), sebagai langkah balasan atas kebijakan tarif tinggi yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump. Kebijakan ini diumumkan oleh Komisi Tarif Bea Cukai Dewan Negara China pada Jumat (4/4/2025), dan akan berlaku efektif mulai 10 April 2025.

Langkah ini merupakan respons langsung terhadap keputusan Trump yang sebelumnya menetapkan tarif tambahan 34% khusus untuk barang impor dari China. Tarif tersebut diberlakukan di luar kebijakan tarif impor global AS sebesar 10% yang mulai berlaku pada 5 April 2025, dan tarif 25% untuk seluruh mobil asing yang diimpor ke AS yang efektif sejak Kamis (3/4/2025)

Presiden Trump menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi defisit perdagangan dan melindungi industri dalam negeri. Ia bahkan mendeklarasikan keadaan darurat ekonomi nasional, dan mengklaim bahwa tarif ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga ratusan miliar dolar serta menciptakan lapangan kerja baru bagi warga AS.

Namun, para analis memperingatkan bahwa kebijakan saling balas ini dapat memicu risiko serius, termasuk kenaikan harga barang impor seperti mobil, pakaian, dan elektronik, serta potensi perlambatan ekonomi global jika perang dagang semakin meluas.

Menurut laporan CGTN, China akan menerapkan tarif balasan ini untuk semua produk dari AS, meskipun rincian spesifik mengenai daftar barang yang terdampak belum diumumkan. China sendiri menjadi salah satu negara yang paling terdampak dari kebijakan tarif tinggi AS, dengan tarif yang lebih besar dibandingkan negara lain seperti Uni Eropa, Jepang, dan India.

Dunia kini menantikan langkah selanjutnya dari dua kekuatan ekonomi terbesar ini—apakah situasi ini akan mendorong negosiasi baru, atau justru memperdalam ketegangan dalam hubungan dagang AS-China. (alf)

 

 

id_ID