IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menerima Piagam Wajib Pajak dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat. Penghargaan tersebut diserahkan langsung Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, kepada Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani, dalam acara Forum Konsultasi Publik di Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Selain IKPI, sebanyak 17 wajib pajak terpilih juga memperoleh penghargaan, sehingga total penerima piagam berjumlah 18 pihak.
Diketahui, Forum Konsultasi Publik tersebut membahas pendaftaran akun dan sertifikat elektronik pada sistem CoreTax, pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Pusat, serta sesi tanya jawab dengan peserta.

Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani, mengapresiasi penghargaan yang diberikan tersebut. “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas penghargaan yang diberikan Kanwil DJP Jakarta Pusat. Piagam ini menjadi bukti nyata bahwa peran konsultan pajak dipandang penting dalam mendukung terciptanya kepatuhan pajak yang sehat dan berkesinambungan,” kata Suryani, Jumat (22/8/2025).
Ia menegaskan, bagi IKPI, penghargaan ini bukan hanya pengakuan melainkan juga amanah agar asosiasi cabang yang ia pimpin semakin meningkatkan profesionalisme, integritas, dan pelayanan kepada wajib pajak.
“Kami percaya, kepatuhan pajak akan lebih mudah tercapai bila ada komunikasi yang baik, edukasi yang terus-menerus, serta pendampingan yang tepat bagi masyarakat,” ujarnya.

Penghargaan ini juga ia persembahkan untuk seluruh anggota IKPI Jakarta Pusat yang tanpa lelah memberikan kontribusi positif bagi dunia perpajakan. Ke depan, kami ingin terus bersinergi dengan DJP dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan modern.
Suryani berharap, kerja sama yang sudah terjalin lama dengan Kanwil DJP Jakarta Pusat dapat memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi wajib pajak, tetapi juga bagi pembangunan ekonomi nasional. (bl)