IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengguncang perdagangan internasional dengan menetapkan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia. Kebijakan ini diumumkan dalam laporan Reuters pada Selasa (8/7/2025), bersamaan dengan langkah serupa terhadap 13 negara lain yang dianggap memiliki neraca dagang tidak menguntungkan bagi AS.
Indonesia masuk dalam daftar negara yang menerima surat resmi dari Trump terkait tarif impor baru ini, bersama negara-negara seperti Malaysia, Thailand, Myanmar, Kamboja, Bangladesh, Serbia, dan Afrika Selatan.
Tarif sebesar 32 persen tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 atau mundur dari jadwal awal yang ditetapkan pada 9 Juli.
Dalam pernyataannya yang diunggah ke platform media sosial miliknya, Truth Social, Trump menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi perdagangan timbal balik.
“Jika karena alasan apa pun Anda memutuskan untuk menaikkan tarif, maka berapa pun jumlah yang Anda pilih, akan ditambahkan ke 25 persen yang kami kenakan,” tulis Trump dalam suratnya kepada para pemimpin Jepang dan Korea Selatan, dua negara yang terlebih dahulu menerima pemberlakuan tarif serupa.
Langkah Trump ini mengulang kebijakan serupa yang diumumkan pada April lalu. Berdasarkan data dari Gedung Putih yang dikutip Reuters, defisit neraca perdagangan antara AS dan Indonesia mencapai US$18 miliar, menjadi alasan utama diberlakukannya tarif tinggi terhadap produk Tanah Air.
Sejauh ini, baru Inggris dan Vietnam yang berhasil mencapai kesepakatan negosiasi ulang tarif dengan pemerintah AS. Belum ada informasi apakah Indonesia akan menempuh langkah diplomatik serupa untuk menghindari dampak lanjutan dari kebijakan ini.
Penerapan tarif sebesar 32 persen ini dikhawatirkan akan memukul sektor ekspor Indonesia, terutama industri padat karya seperti tekstil, furnitur, dan produk manufaktur lainnya yang selama ini mengandalkan pasar Amerika Serikat sebagai tujuan utama. (alf)