Anggota IKPI Jakarta Pusat Antusias “NGOTAK” Bahas Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar acara NGOTAK (Ngobrol  Tentang Pajak) di The Royal Springs Hills Residence, Kamis (27/2/2025). Acara yang membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global ini, menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Subagio Effendi.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani, menyampaikan bahwa acara NGOTAK yang dihadiri oleh puluhan pengurus dan anggota kali ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota IKPI mengenai kebijakan perpajakan terbaru, khususnya terkait penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT).

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Global Minimum Tax diterapkan dengan tarif efektif sebesar 15% bagi perusahaan multinasional yang memiliki pendapatan konsolidasi global di atas 750 juta EURO. Jika suatu negara mengenakan tarif pajak efektif di bawah 15%, maka negara asal perusahaan dapat mengenakan pajak tambahan untuk mencapai tarif minimum tersebut. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan PMK 136 Tahun 2024 untuk menyesuaikan kebijakan pajak di Indonesia dengan prinsip global ‘If you don’t tax, then I will tax’,” kata Suryani mengutip pernyataan Subagio Effendi di acara tersebut.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurut Suryani, dalam paparannya, Subagio menjelaskan bahwa penentuan global income sebesar 750 juta EURO dihitung minimal dua kali dalam lima tahun ke belakang dari tahun 2024 sebagai tested year. Aturan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2025.

Adapun dalam perhitungan Effective Tax Rate (ETR) dalam GMT sesuai Pilar 2 OECD, digunakan rumus sebagai berikut:

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

ETR = (Covered Taxes / GloBE Income) x 100%

Dimana:

• Covered Taxes mencakup pajak yang masuk dalam cakupan GMT, seperti pajak penghasilan badan, withholding tax, dan pajak minimum tambahan.

• GloBE Income adalah laba bersih setelah disesuaikan berdasarkan standar GMT.

Jika ETR suatu yurisdiksi kurang dari 15%, maka negara asal perusahaan dapat mengenakan pajak tambahan (top-up tax) untuk mencapai tarif minimum tersebut.

Selain bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan pajak terkini, Suryani menambahkan bahwa acara NGOTAK akan diadakan setiap bulan sekali untuk mempererat ikatan antar anggota IKPI Cabang Jakarta Pusat.

“Acara ini tidak hanya menjadi ajang diskusi dan berbagi ilmu mengenai pajak, tetapi juga untuk mempererat hubungan antar anggota IKPI, sehingga semakin solid dalam menjalankan profesi sebagai konsultan pajak,” kata Suryani.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dengan adanya kegiatan NGOTAK, diharapkan para anggota IKPI khususnya cabang Jakarta Pusat, dapat terus mengikuti perkembangan regulasi perpajakan baik di tingkat nasional maupun global demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada klien dan masyarakat luas. (bl)

id_ID