IKPI, Jakarta: Afrika Selatan (Afsel) tengah menyiapkan strategi baru dalam memperkuat pendapatan negara melalui sektor perpajakan. Badan Pendapatan Afrika Selatan (South African Revenue Service/SARS) mengumumkan rencana memperluas cakupan pajak bagi individu superkaya sekaligus membidik kalangan influencer yang selama ini dinilai belum maksimal dalam kontribusi pajaknya.
Pajak Kekayaan untuk Individu Tajir
SARS mengungkap tengah memantau warga dengan aset minimal 75 juta rand atau sekitar Rp69,4 miliar. Kelompok ini akan masuk dalam kategori High Wealth Individual (HWI), yang nantinya dikenakan skema pajak khusus.
Langkah ini sejalan dengan upaya Menteri Keuangan Afsel, Enoch Godongwana, yang hingga tiga kali merevisi anggaran negara tahun ini. Ia bahkan menanggalkan wacana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPn) setelah menuai penolakan luas.
Menurut laporan New World Wealth, Afsel masih menjadi rumah bagi lebih dari 37.400 individu dengan kekayaan di atas 1 juta dolar AS (Rp16,3 miliar). Sementara, Knight Frank mencatat setidaknya ada 5.000 orang dengan kekayaan lebih dari 10 juta dolar AS (Rp163 miliar).
Influencer Masuk Radar Pajak
Tak hanya menyasar orang superkaya, otoritas pajak Afsel juga menyoroti kalangan influencer yang mendapatkan penghasilan dari media sosial.
“Influencer memperoleh pendapatan dari konten dan jumlah pengikut, sehingga pada dasarnya mereka adalah pelaku usaha digital yang wajib bayar pajak,” ujar Mohau Lebese, Manager Accountant on Point, dikutip dari Business Tech.
Ia menekankan pentingnya edukasi pajak bagi influencer, sebab mayoritas dari mereka belum memahami kewajiban perpajakan dengan baik.
Meski terus berupaya meningkatkan penerimaan, Afsel menghadapi dilema lain: eksodus orang kaya. Laporan Africa Wealth Report 2025 menyebutkan, dalam 10 tahun terakhir ribuan jutawan meninggalkan negara itu. Populasi orang kaya diperkirakan anjlok hingga 65 persen dalam dekade mendatang.
Meski begitu, Afsel masih menempati posisi puncak di benua Afrika dengan 41.100 jutawan, 112 centi-millionaire (memiliki aset lebih dari 100 juta dolar AS), dan 8 miliarder.
Fenomena hengkangnya orang kaya diyakini akibat keresahan terhadap kondisi politik, tingginya angka kriminalitas, lemahnya layanan pendidikan dan kesehatan, serta instabilitas ekonomi.
Dengan kondisi demikian, ekspansi pajak bagi individu kaya raya dan influencer menjadi salah satu opsi realistis bagi pemerintah Afsel untuk menjaga penerimaan negara. Namun, kebijakan ini juga berisiko menambah arus keluar kalangan tajir bila tidak diimbangi perbaikan iklim investasi dan keamanan domestik. (alf)