DJP Lelang Mobil Sitaan, ada Luxio, Altis dan Navara

IKPI, Jakarta: Mau beli mobil tetapi bujet pas-pasan? coba ikut lelang. Sebab, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan melelang mobil sitaan secara online di lelang.go.id. Berdasarkan pengumuman lelang di website lelang milik pemerintah, www.lelang.go.id, Minggu (19/2/2023), ada 3 mobil sitaan yang akan dilelang Ditjen Pajak.

Mulai dari Daihatsu Luxio, Toyota Corolla Altis, dan Nissan Navara. Limit lelang atau nilai awal lelang beragam, tergantung jenis mobilnya.

Namun limit lelang paling rendah yakni Rp 49,75 juta dan yang tertinggi Rp 201,89 juta. Cek di Sini Bagi Anda yang tertarik ikut lelang, wajib menyetorkan uang jaminan ke nomor virtual account yang didapatkan setelah mendaftar di lelang.go.id.

Uang jaminan disetorkan paling lambat sehari sebelum lelang dimulai. Bila peserta gagal memenangkan lelang, uang jaminan tersebut akan dikembalikan kepada peserta.

Berikut ini mobil yang akan dilelang Ditjen Pajak di lelang.go.id:

1. Daihatsu Luxio

Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III akan melaksanakan penjualan umum atau lelang eksekusi barang sitaan pajak.

Objek pajak berupa 1 Unit Mobil merk Daihatsu Luxio Tahun 2009, warna abu-abu metalik, isi silinder 1.500 cc, Nomor Mesin DBD9816, Nomor Rangka MHKW3CA2J9K000622, Nomor Polisi B 989 JM.

Objek lelang berada di KPP Madya Jakarta Barat Jalan M.I Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat. Nilai limit lelang mobil Daihatsu Luxio tersebut Rp 49,75 juta.

Sementara uang jaminan yang harus disetor Rp 20 juta. Lelang akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada 2 Maret 2023. Lihat foto mobil dan daftar lelang klik di sini.

2. Toyota Corolla Altis

Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Bandung dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bontang akan melaksanakan lelang eksekusi barang sitaan pajak. Objek lelang berupa 1 unit mobil merek Toyota Corolla Altis Tahun 2012, warna silver metalik, isi silinder 1.800 cc, nomor mesin 22RX180530, nomor rangka MR053REE2C4302198, nomor polisi B 1446 EBE, sebagaimana tertuang dalam BPKB Nomor P – 07007603.

Objek lelang berada di KPP Madya Dua Bandung, Jalan Ibrahim Adjie Nomor 372, Binong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Nilai limit lelang mobil tersebut Rp 112,40 juta.

Sementara uang jaminan yang harus disetor Rp 56 juta. Lelang akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung pada 21 Februari 2023. Lihat foto mobil dan daftar lelang klik di sini.

3. Nissan Navara

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Manado akan melaksanakan lelang eksekusi barang sitaan pajak. Objek lelang berupa 1 unit mobil merek Nissan Navara Tahun 2015, warna hitam, isi silinder 2.488 cc, nomor mesin YD25631135T, nomor rangka MNTCC4D23Z0006251, nomor polisi DB 8552 KB, sebagaimana tertuang dalam BPKB Nomor Q-03372343.

Objek lelang berada di KPP Pratama Kotamobagu, Jalan Paloko Kinalang, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Nilai limit lelang mobil tersebut Rp 112,40 juta. Sementara uang jaminan yang harus disetor Rp 56 juta. Lelang akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado pada 24 Februari 2023. Lihat foto mobil dan daftar lelang klik di sini. (bl)

 

id_ID