Realisasi Restitusi Pajak Kuartal I-2025 Melesat 72,88 Persen

IKPI, Jakarta: Nilai pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengalami lonjakan signifikan sepanjang triwulan pertama tahun 2025. Berdasarkan data resmi DJP Kementerian Keuangan, hingga akhir Maret 2025, restitusi yang dikembalikan kepada wajib pajak mencapai Rp144,38 triliun.

Angka tersebut melonjak sekitar 72,88 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang hanya sebesar Rp83,51 triliun.

“Realisasi restitusi pajak hingga akhir Maret 2025 sebesar Rp144,38 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Kamis (15/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa kenaikan restitusi tersebut turut memengaruhi penerimaan pajak di awal tahun ini, khususnya pada bulan Januari dan Februari.

“Ini yang mungkin sedikit mengakibatkan terkontraksinya penerimaan di bulan Januari dan juga Februari, karena ada sebagian dari wajib pajak yang melaporkan kompensasi kelebihan pemotongan dan pemungutan pada 2024, serta peningkatan restitusi yang terjadi dalam dua bulan tersebut,” kata Dwi.

Mengacu pada informasi dari laman resmi DJP, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan restitusi apabila terjadi kelebihan pembayaran pajak. Restitusi dapat dilakukan dalam dua kondisi utama, yakni pengembalian atas pajak yang tidak seharusnya terutang, dan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Peningkatan nilai restitusi ini mencerminkan peran aktif wajib pajak dalam memanfaatkan hak-hak perpajakannya, namun juga menjadi tantangan bagi DJP dalam menjaga stabilitas penerimaan negara secara keseluruhan. (alf)

 

 

 

 

id_ID