IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengumumkan paket stimulus ekonomi senilai Rp 38,6 triliun untuk mendukung masyarakat dan pelaku usaha menghadapi tantangan ekonomi. Dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024) Prabowo menjelaskan bahwa stimulus ini mencakup bantuan beras, diskon listrik, hingga insentif pajak.
“Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun,” kata Prabowo.
Stimulus tersebut meliputi:
1. Bantuan Beras: Sebanyak 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan dari pemerintah.
2. Diskon Listrik: Diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt.
3. Insentif Pajak Penghasilan (PPh): Pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan akan mendapatkan insentif PPh Pasal 21.
Selain itu, pemerintah memberikan pembebasan pajak bagi UMKM beromzet di bawah Rp 500 juta per tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.
“Paket stimulus ini dirancang untuk mendukung kelompok rentan, memperkuat daya beli masyarakat, serta mendorong kelangsungan usaha, khususnya UMKM,” ujar Prabowo.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif pada perekonomian nasional, terutama di sektor padat karya dan usaha kecil. Pemerintah juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. (alf)