Update 9 April 2025! DJP Catat 12,56 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Hingga 9 April 2025 pukul 11.59 WIB, sebanyak 12,56 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka untuk tahun pajak 2024. Angka ini setara dengan 77,45% dari target kepatuhan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni sebanyak 16,21 juta pelaporan SPT.

“Sudah ada 12,56 juta yang lapor, terdiri dari 12,2 juta SPT orang pribadi dan 357 ribu dari badan usaha,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/4/2025).

Meski angka ini tergolong tinggi, DJP tetap mengingatkan bahwa waktu untuk melapor hampir habis. Batas waktu pelaporan hasil perpanjangan jatuh pada 11 April 2025. Jadi, bagi yang belum, sebaiknya jangan ditunda lagi.

Kabar baiknya, pemerintah memberikan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat bayar PPh Pasal 29 dan/atau menyampaikan SPT Tahunan, selama keterlambatannya terjadi antara 31 Maret hingga 11 April 2025. Hal ini diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79 Tahun 2025, menyusul adanya hari libur nasional dan cuti bersama terkait Hari Suci Nyepi dan Idulfitri.

“Melapor SPT tepat waktu adalah bentuk kepatuhan kita sebagai warga negara,” tegas Dwi. Ia juga mendorong masyarakat untuk menggunakan djponline.pajak.go.id, yang memungkinkan pelaporan dari mana saja. “Lapor lebih awal, lebih nyaman,” tutupnya. (alf)

 

id_ID