PPh Final 0,5% untuk Pengalihan Real Estat ke KIK-DIRE

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali mengatur perlakuan pajak yang lebih kompetitif bagi pelaku usaha properti dan investor institusi melalui skema investasi pasar modal. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, ditetapkan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengalihan real estat ke Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dalam skema Dana Investasi Real Estat (DIRE) dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari nilai bruto pengalihan.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 201 dan Pasal 202 PMK 81/2024, dan secara khusus menyasar transaksi pengalihan aset properti dalam kerangka KIK tertentu, yakni Kontrak Investasi Kolektif dengan wadah Dana Investasi Real Estat (DIRE). Skema ini dapat melibatkan atau tidak melibatkan SPC sebagai entitas khusus dalam struktur kepemilikan aset.

Dalam Pasal 202 disebutkan bahwa tarif PPh final sebesar 0,5% dikenakan atas jumlah bruto nilai pengalihan real estat, yang meliputi:

• Seluruh jumlah sesungguhnya diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari SPC atau KIK, jika tidak terdapat hubungan istimewa antara pihak-pihak tersebut; atau

• Seluruh jumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh dalam hal terdapat hubungan istimewa antara Wajib Pajak dengan SPC atau KIK.

Penjelasan ini menandakan pentingnya perhatian terhadap aspek transfer pricing dan penilaian kewajaran harga pengalihan aset, terutama ketika pihak pengalihan dan pihak penerima berada dalam satu grup usaha atau memiliki keterkaitan kepemilikan.

Ketidaksesuaian dengan nilai pasar dapat memicu koreksi fiskus, sehingga konsultan pajak perlu memastikan dokumentasi dan pembuktian arm’s length principle (ALP) dilakukan secara tepat.

Kebijakan ini sekaligus membuka ruang perencanaan pajak yang sah (tax planning) bagi korporasi properti dan investor besar. Dengan tarif PPh final yang relatif rendah dibandingkan skema pengalihan biasa, pemanfaatan struktur KIK-DIRE menjadi lebih menarik, apalagi jika digabungkan dengan potensi yield dari pengelolaan portofolio aset properti dalam skema investasi kolektif.

Skema DIRE sebelumnya dianggap belum tumbuh optimal di Indonesia karena tantangan regulasi dan insentif fiskal yang belum cukup menarik. Dengan hadirnya PMK 81/2024 ini, arah kebijakan pemerintah tampaknya makin mendukung pertumbuhan Real Estate Investment Trusts (REITs) versi lokal, dengan penekanan pada transparansi, likuiditas aset, dan efisiensi perpajakan. (alf)

 

id_ID