Kebijakan TER Sebabkan Lebih Bayar PPh 21 Rp 16,5 Triliun 

IKPI, Jakarta: Kebijakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang mulai berlaku sejak Januari 2024 menimbulkan dampak signifikan pada penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Akibat penerapan kebijakan tersebut, terjadi lebih bayar PPh 21 sebesar Rp 16,5 triliun pada tahun 2024.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, dalam konferensi pers APBN KiTa yang digelar pada Kamis (13/3/2025), mengungkapkan bahwa kelebihan pembayaran tersebut dapat memengaruhi penghitungan penerimaan pajak tahun ini.

“Pada 2024 ada lebih bayar sebesar Rp 16,5 triliun. Jika lebih bayar tersebut diklaim kembali atau dinormalisasi pada Januari dan Februari 2025, sebetulnya penerimaan PPh 21 tahun ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” jelas Anggito.

Lebih bayar pajak ini umumnya terjadi ketika perusahaan atau pemberi kerja membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya dibayarkan oleh karyawan mereka. Dengan adanya kebijakan TER yang berlaku sejak awal 2024, perhitungan pajak yang sebelumnya mengacu pada tarif yang lebih rendah kini mengalami penyesuaian, yang menyebabkan pembayaran pajak menjadi lebih besar.

Anggito menambahkan bahwa meski lebih bayar ini terjadi, kondisi tersebut seharusnya tidak diartikan sebagai penurunan kinerja penerimaan pajak.

“Jika kita lihat dampak penyesuaian tersebut secara keseluruhan, justru penerimaan PPh 21 tahun ini memperlihatkan peningkatan yang signifikan,” ujar Anggito.

Kementerian Keuangan juga menyoroti pentingnya sosialisasi terkait kebijakan TER agar wajib pajak memahami mekanisme penghitungan baru ini. Selain itu, pihaknya akan berupaya mempercepat proses pengembalian kelebihan bayar bagi perusahaan yang mengajukan klaim pada awal 2025.

Pemerintah berharap kebijakan TER ini dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat, serta meningkatkan kepatuhan pajak di masa mendatang. (alf)

 

Dirjen Pajak Klaim PPN 12% Barang Mewah Tambah Pemasukan Negara hingga Rp 3,5 Triliun

IKPI, Jakarta: Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang mewah diklaim berhasil menambah pemasukan negara hingga Rp 3,5 triliun. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dalam konferensi pers APBN 2024 di Kantor Kemenkeu, Senin (6/1/2025).

Suryo menyebutkan, penghitungan yang dilakukan bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menunjukkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menghasilkan tambahan pendapatan negara sebesar Rp 1,5 triliun hingga Rp 3,5 triliun.

“Kalau hitung-hitungan kami dengan Pak Febrio (Kepala BKF), range-nya Rp 1,5 triliun sampai Rp 3,5 triliun. Itu tambahan PPN dari barang mewah,” kata Suryo.

Ia menjelaskan bahwa upaya meningkatkan penerimaan negara ini adalah bagian dari strategi pemerintah untuk mencapai target penerimaan negara tahun 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

“Kami bekerja sama dengan Pak Askolani (Dirjen Bea Cukai) dan Pak Isa (Dirjen Anggaran) untuk mencari sumber-sumber penerimaan baru yang belum tercakup sebelumnya,” ujar Suryo.

Tarif Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Suryo menegaskan bahwa tarif PPN 12% hanya diberlakukan untuk kategori barang mewah, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers pada 31 Desember 2024. Barang mewah tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, yang mencakup daftar barang yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) selain kendaraan bermotor.

“Barang dan jasa lain tidak mengalami kenaikan beban PPN. Barang dan jasa yang selama ini diberikan fasilitas pembebasan atau tarif 0% tetap mendapatkan perlakuan yang sama,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pendapatan negara tanpa memberikan dampak yang signifikan pada masyarakat umum, mengingat kenaikan tarif hanya berlaku untuk barang mewah tertentu. (alf)

Dewi Kam Jadi Orang Terkaya ke-7 RI, Hartanya Rp73,5 Triliun

IKPI, Jakarta: Lonjakan harta Dewi Kam mengantarkan ia ke posisi ke-7 orang terkaya di Tanah Air dari sebelumnya ranking 12 pada tahun lalu. Hartanya naik 100 persen dibandingkan 2022.

Berdasarkan data Forbes Real Time Billionaire per Senin (10/4/2023) ini, kekayaannya mencapai US$4,9 miliar atau setara Rp73,5 triliun (asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS).

Nilai kekayaan tersebut membuat Dewi Kam melesat ke urutan ke-7 orang paling tajir di Indonesia, menggeser posisi taipan pemilik CT Corp, Chairul Tanjung, yang kini berada di urutan ke-8.

Padahal tahun lalu, wanita berusia 72 tahun ini masih berada di peringkat ke-12 dalam daftar 50 konglomerat Indonesia versi Forbes. Kala itu, hartanya senilai US$21 miliar atau setara Rp31,5 triliun.

Karenanya, ia dinobatkan sebagai wanita terkaya RI, sekaligus pendatang baru dalam daftar orang paling tajir di Indonesia versi Forbes 2022.

Sumber Harta Dewi Kam

Dewi Kam mendapatkan sebagian besar pundi-pundi uang dari saham di perusahaan tambang batu bara PT Bayan Resources Tbk. Ia merupakan pemilik saham minoritas sebesar 10 persen di emiten berkode BYAN itu.

Selain Bayan, Dewi Kam juga eksis di sektor pembangunan dan pengoperasian pembangkit listrik. Ia merupakan pemilik PT Sumbergas Sakti Prima (SSP) yang bermitra dengan PT Bosowa Energi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jeneponto di Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut proyek PLTU Cilacap dikembangkan oleh PT Sumber Segara Primadaya (S2P). Adapun saham perusahaan tersebut dimiliki oleh PT SSP dengan porsi 51 persen dan PT Pembangkit Jawa-Bali (PJB) sebesar 49 persen.

PLTU ini nantinya makin memperkuat sistem kelistrikan Jawa-Bali. Lokasi Proyek Ekspansi ini terletak di tiga desa, yaitu Karangkandri, Menganti dan Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dan dibangun di atas tanah seluas 26 hektar persegi.

Selain itu, Dewi Kam terdaftar sebagai pemegang saham Birken Universal Corporation Virgin Islands Inggris. (bl)

id_ID