KPK Tetapkan Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Sebagai Tersangka Gratifikasi Rp21,5 Miliar

IKPI, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Haniv, yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), diduga menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp21,5 miliar.

Penyidikan Gratifikasi yang Berkaitan dengan Acara Fashion Show Anak

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Haniv ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Gratifikasi tersebut, menurut Asep, diduga diberikan dalam konteks jabatan Haniv yang berhubungan dengan kewajiban tugasnya sebagai pejabat di DJP.

“Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang dianggap pemberian suap,” ujar Asep dalam konferensi pers pada Rabu, 26 Februari 2025.

Modus gratifikasi yang terungkap, kata Asep, terkait dengan kepentingan pribadi Haniv, termasuk meminta sponsorship untuk acara fashion show anaknya, yang memiliki usaha fashion. Salah satu email yang dikirim oleh Haniv pada 5 Desember 2016 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing III, YD, mengungkapkan permintaan sponsorship untuk acara tersebut.

Haniv meminta YD untuk mencari dua hingga tiga perusahaan yang dikenalnya agar memberikan sponsor untuk acara fashion show anaknya yang digelar pada 13 Desember 2016. Dalam proposal yang disertakan, disebutkan bahwa dana yang dibutuhkan sebesar Rp150 juta, namun jumlah dana yang diterima ternyata jauh lebih besar, yakni Rp300 juta.

Dana Sponsorship Meningkat Drastis

KPK menyebutkan bahwa dana yang masuk ke rekening pihak yang mengelola keuangan acara, yaitu EP, berasal dari wajib pajak kantor pelayanan pajak Jakarta Khusus dan pegawai KPP Penanaman Modal Asing III. Total dana yang masuk ke rekening EP selama periode 2016-2017 untuk seluruh acara fashion show yang terkait dengan wajib pajak tersebut mencapai Rp387 juta, sementara dana lainnya yang berasal dari pihak non-wajib pajak mencapai Rp417 juta.

Aliran Dana Lain yang Mencurigakan

Selain itu, KPK menemukan bahwa Haniv juga menerima aliran dana dalam bentuk valuta asing (valas) dolar AS dari beberapa pihak melalui saudara BSA. BSA kemudian menempatkan dana tersebut dalam deposito BPR, yang jumlahnya mencapai Rp10,34 miliar. Dana ini akhirnya dicairkan dan dipindahkan ke rekening pribadi Haniv dengan total mencapai Rp14,08 miliar.

Total gratifikasi yang diterima oleh Haniv, yang mencakup dana dari acara fashion show anaknya, valas, dan deposito BPR, diperkirakan mencapai Rp21,5 miliar. Rincian total gratifikasi tersebut adalah Rp804 juta untuk acara fashion show, Rp6,67 miliar dalam bentuk valas, dan Rp14,08 miliar dari deposito BPR.

KPK Terus Lanjutkan Penyidikan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Haniv belum ditahan oleh KPK. Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung untuk menelusuri lebih lanjut aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik gratifikasi tersebut.

“Ini baru mulai dinaikkan kepada penyidikan. Kami masih terus menggali lebih dalam,” ungkap Asep.

Atas perbuatannya, Haniv dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. (alf)

DJP Hormati Proses Hukum dalam Kasus Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabatnya.

“DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen mendukung pemberantasan tipikor melalui peningkatan integritas pegawai serta penguatan sistem pengawasan internal,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV), sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar. Penetapan tersangka terhadap Haniv diumumkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/2/2025).

“Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ujar Asep.

KPK menduga Haniv menyalahgunakan jabatannya dengan meminta sejumlah uang dari beberapa pihak saat menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus pada periode 2015-2018. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan bisnis fashion anaknya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari proses hukum terhadap tersangka YD, yang lebih dahulu terjerat kasus korupsi pada 2020. KPK terus mendalami perkara ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

DJP juga mengklarifikasi bahwa Haniv sudah tidak aktif bekerja di institusi tersebut sejak 18 Januari 2019. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh tersangka. KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi ini. (alf)

id_ID