IKPI, Jakarta: Sertifikat Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) kini bertransformasi mengikuti perkembangan era digital. Mulai Periode I tahun 2025, sertifikat kelulusan USKP tak lagi diterbitkan dalam bentuk fisik, melainkan dalam format digital yang bisa diakses dan diunduh langsung oleh peserta.
Ketua Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP), Suyuti, menjelaskan bahwa sertifikat digital tersebut saat ini sedang dalam proses penerbitan dan akan segera tersedia dalam akun masing-masing peserta. Akun tersebut adalah akun yang digunakan peserta saat mendaftar ujian.
“Dalam waktu dekat, sertifikatnya sudah bisa diakses. Ini spesial karena untuk pertama kalinya kami terbitkan dalam bentuk digital,” ujar Suyuti dalam Siaran Radio Pusdiklat Pajak, Rabu (9/7/2025).
Dengan sistem baru ini, peserta yang dinyatakan lulus tak perlu lagi mengirim pas foto atau menunggu kiriman fisik. Sertifikat bisa langsung diunduh secara mandiri dari akun yang terdaftar.
“Kami unggah sertifikat langsung ke akun peserta. Tinggal login dan bisa diunduh kapan saja,” jelasnya.
Suyuti menambahkan bahwa perubahan ini bertujuan mempermudah akses dan mempercepat proses distribusi sertifikat. Ia juga mengimbau para peserta untuk memantau pengumuman resmi dari KP3SKP terkait waktu unggah sertifikat.
“Kami akan segera informasikan bila sertifikat sudah tersedia di akun masing-masing. Mohon ditunggu kabar selanjutnya,” tuturnya.
Sebagai informasi tambahan, USKP Periode II dan III tahun 2025 dijadwalkan digelar pada Agustus dan Oktober mendatang, khusus untuk peserta baru tingkat A dan B. Jadwal resmi pelaksanaan akan diumumkan lebih lanjut oleh KP3SKP.
Langkah digitalisasi ini menjadi bukti komitmen penyelenggara dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kenyamanan peserta USKP di seluruh Indonesia. (bl)