IKPI, Jakarta: Menjelang batas akhir penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memastikan dukungan penuh bagi para anggotanya. Sekretariat IKPI disiagakan hingga, Kamis (30/4/2026) pukul 23.59 WIB, untuk membantu proses pelaporan yang masih berlangsung di saat-saat terakhir.
Direktur Eksekutif IKPI, Asih Ariyanto, mengatakan kesiagaan ini dilakukan sebagai bentuk layanan langsung kepada anggota agar tidak terkendala secara teknis maupun administratif menjelang tenggat waktu.
“Sesuai arahan Ketua Umum IKPI, Bapak Vaudy Starworld, kami tim sekretariat pusat siaga sampai batas akhir malam ini. Kami ingin memastikan setiap anggota yang membutuhkan bantuan bisa terlayani dengan cepat,” ujar Asih.
Ia menekankan, batas waktu pelaporan Laporan Tahunan Konsultan Pajak berakhir pada pukul 23.59 WIB. Karena itu, konsultan pajak yang belum menyampaikan laporan diminta segera menuntaskannya sebelum sistem ditutup.
Pelaporan ini merupakan kewajiban bagi konsultan pajak yang memiliki izin praktik sebelum tahun 2026. Tata cara penyampaian telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 2/SK/2026 dan dilakukan secara daring melalui portal resmi Kementerian Keuangan.
IKPI mengingatkan, kelalaian dalam memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif. Mulai dari pembekuan izin praktik hingga pencabutan izin, sesuai ketentuan yang berlaku dalam regulasi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan.
Untuk itu, keberadaan sekretariat yang tetap aktif hingga larut malam diharapkan menjadi solusi bagi anggota yang menghadapi kendala, baik saat mengakses sistem maupun dalam melengkapi dokumen pelaporan.
Asih menambahkan, komunikasi dengan anggota juga terus dibuka agar setiap permasalahan dapat segera ditangani tanpa harus menunggu hari berikutnya. Anggota yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi layanan keanggotaan di nomor +62 851-8318-8117.
“Kami mendorong anggota untuk tidak menunda. Jika ada kendala, segera hubungi sekretariat. Kami siap membantu sampai batas waktu berakhir,” tegasnya. (bl)
