Resmi Dilantik, Triyono Martanto Pimpin Pengadilan Pajak Lima Tahun ke Depan

Screenshot

IKPI, Jakarta: Prof. (HC) Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A. resmi dilantik sebagai Ketua Pengadilan Pajak untuk masa jabatan lima tahun ke depan. Pelantikan tersebut dilaksanakan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Senin (27/4/2026) pagi.

Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Pengadilan Pajak. Keputusan tersebut dibacakan oleh Sekretaris sekaligus Panitera Pengadilan Pajak di hadapan para undangan yang hadir.

Dalam Keputusan Presiden yang ditetapkan di Jakarta pada 13 April 2026 itu, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengangkat Triyono Martanto sebagai Ketua Pengadilan Pajak. Masa jabatan ditetapkan selama lima tahun terhitung sejak pengucapan sumpah jabatan.

Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, kemudian memandu langsung pengucapan sumpah jabatan. Sebelum sumpah diucapkan, ia menanyakan kesediaan Triyono untuk mengemban amanah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bersediakah Saudara mengucapkan sumpah jabatan menurut agama Saudara?” tanya Sunarto dalam prosesi tersebut.

Menjawab pertanyaan itu, Triyono menyatakan kesediaannya, lalu mengucapkan sumpah jabatan dengan penuh kesungguhan. Dalam sumpahnya, ia berkomitmen untuk tidak menerima maupun menjanjikan sesuatu kepada pihak manapun dalam menjalankan tugas jabatannya.

Ia juga menegaskan kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berjanji akan menjalankan tugas secara jujur, saksama, dan adil tanpa membeda-bedakan pihak dalam proses peradilan.

Usai pengucapan sumpah, rangkaian acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah jabatan. Setelah itu, Ketua Mahkamah Agung memasangkan kalung jabatan sebagai simbol resmi pengangkatan Ketua Pengadilan Pajak.

Pelantikan ini menandai dimulainya kepemimpinan baru di Pengadilan Pajak, yang diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (bl)

id_ID