Purbaya Buka Kembali Gerai Tiffany & Co Setelah Penuhi Kewajiban Kepabeanan Rp 97,49 Miliar

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi membuka kembali operasional gerai Tiffany & Co. di Plaza Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Sebelumnya, gerai perhiasan mewah tersebut sempat disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akibat dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan terkait impor barang.

Dalam kunjungannya ke gerai tersebut, Menkeu menjelaskan bahwa DJBC telah melakukan audit kepabeanan terhadap Tiffany & Co. dan menerbitkan Surat Penetapan Pabean senilai Rp97,49 miliar.

Nilai tersebut mencakup kewajiban kepabeanan serta sanksi administratif berupa denda sebesar Rp78,50 miliar.

Menurut Purbaya, pihak Tiffany & Co. telah menyatakan kesediaannya untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan pemerintah, termasuk pembayaran sanksi administrasi yang dikenakan.

“Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Selasa (9/6).

Pembukaan kembali gerai tersebut dilakukan setelah perusahaan menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban kepabeanannya dan mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan usaha.

aLangkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Selain itu, Purbaya mengimbau seluruh pelaku usaha agar senantiasa memenuhi kewajiban dan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem bisnis yang transparan, adil, dan memiliki daya saing.

Pemerintah, lanjutnya, akan terus memperkuat pengawasan secara konsisten di berbagai sektor usaha. Di saat yang sama, pemerintah juga mendorong meningkatnya kesadaran para pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus Tiffany & Co. menjadi salah satu contoh bahwa penegakan hukum di bidang kepabeanan tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga mendorong pemenuhan kewajiban dan kepatuhan pelaku usaha guna menjaga integritas sistem perdagangan dan penerimaan negara. (ds)

id_ID