IKPI, Jakarta: Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2025 bukan ditujukan untuk menakut-nakuti wajib pajak, melainkan memperjelas mekanisme pengawasan kepatuhan di era administrasi perpajakan digital.
Hal itu disampaikan Praktisi perpajakan Jemmi Sutiono dalam podcast yang digelar di Studio Mochamad Soebakir, Gedung Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). Diskusi dipandu langsung oleh Wakil Ketua Departemen Humas IKPI, Ronsianus B Daur.
Dalam diskusi tersebut, Jemmi menjelaskan PMK 111/2025 lahir untuk memberikan pedoman yang lebih jelas kepada Account Representative (AR) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Menurut dia, selama ini pengawasan sebenarnya sudah berjalan melalui berbagai instrumen seperti SP2DK, visitasi, hingga undangan klarifikasi ke kantor pajak. Namun, melalui PMK 111/2025, mekanisme itu kini diperjelas dan dibuat lebih formal.
“PMK ini sebenarnya ingin memberikan guidance kepada teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak supaya dalam melaksanakan tugas pengawasan tetap berada dalam koridor aturan,” ujar Jemmi.
Ia menilai aturan tersebut juga menjadi bagian dari penyesuaian sistem pengawasan di tengah implementasi Coretax yang seluruh proses administrasi dan data perpajakan sudah berbasis digital.
Dengan sistem tersebut, kata dia, pengawasan tidak lagi sekadar mengandalkan pemeriksaan manual, melainkan berbasis analisis data dan profiling wajib pajak. Karena itu, AR dituntut lebih cermat sebelum melakukan tindakan lanjutan.
Jemmi mengatakan PMK 111/2025 juga mengatur tahapan pengawasan sebelum masuk ke proses pemeriksaan. Menurut dia, pemeriksaan seharusnya menjadi langkah terakhir ketika ditemukan data yang tidak sesuai, tidak lengkap, atau tidak tervalidasi.
“Tujuannya bukan langsung memeriksa, tetapi memastikan dulu data-data yang dimiliki sudah dianalisis secara efektif,” katanya.
Dalam podcast tersebut, Jemmi juga menyoroti anggapan sebagian masyarakat yang menganggap surat pengawasan dari kantor pajak sebagai sesuatu yang menakutkan. Menurut dia, persepsi itu muncul karena masih banyak wajib pajak yang belum tertib administrasi dan belum memahami aturan perpajakan secara menyeluruh.
Ia menegaskan, wajib pajak yang memiliki pencatatan dan dokumentasi transaksi yang baik seharusnya tidak perlu khawatir menghadapi pengawasan maupun pemeriksaan.
Sementara itu, Ronsianus B Daur menilai penerapan PMK 111/2025 akan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah maupun masyarakat. Ia mengingatkan agar pengawasan dilakukan secara tepat sasaran dan tidak menimbulkan kesan berlebihan terhadap wajib pajak yang sudah patuh. (bl)
