IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali mengubah aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Salah satu poin penting dalam beleid yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 itu adalah pemberian fleksibilitas penempatan DHE SDA bagi eksportir sektor pertambangan yang melakukan perdagangan dengan negara mitra tertentu.
Perubahan tersebut dituangkan dalam Pasal 18A PP 36 Tahun 2023 yang direvisi melalui PP 21/2026. Dalam ketentuan baru itu, eksportir pertambangan cukup menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA dalam rekening khusus DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.
Sebelumnya, pemerintah telah beberapa kali menyesuaikan kebijakan DHE SDA untuk memastikan devisa hasil ekspor tetap masuk ke sistem keuangan nasional. Namun, perkembangan perdagangan internasional dan dinamika geopolitik global dinilai memerlukan pengaturan yang lebih adaptif, terutama bagi negara-negara yang telah memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia.
Selain mengatur persentase penempatan dana, PP 21/2026 juga memberikan keleluasaan bagi eksportir untuk menempatkan DHE SDA pada rekening khusus di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dan ditetapkan oleh Bank Indonesia. Penukaran DHE SDA ke rupiah juga dapat dilakukan melalui bank-bank tersebut.
Dalam penjelasan regulasi disebutkan bahwa perluasan fleksibilitas ini merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan terhadap negara-negara yang memiliki perjanjian bilateral perdagangan maupun kesepahaman lain di bidang perdagangan dengan Indonesia. Pemerintah menilai pendekatan tersebut dapat memberikan perlakuan yang lebih setara kepada mitra dagang sekaligus mendukung hubungan ekonomi yang lebih luas.
Pemerintah juga menegaskan bahwa optimalisasi DHE SDA tetap menjadi instrumen penting untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional. Ketersediaan devisa di dalam negeri dinilai berperan dalam mendukung kesinambungan pembangunan, memperkuat pasar keuangan domestik, serta menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global.
Adapun ketentuan baru tersebut hanya berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) yang diterbitkan sejak 1 Juni 2026. Sementara PPE yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut tetap mengikuti ketentuan sebelumnya, termasuk yang masih berada dalam proses pengawasan oleh Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan. (bl)
