Perluasan Basis Pajak Berbuah, DJP Catat 2,75 Juta Wajib Pajak Baru di 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menambah jutaan wajib pajak baru sepanjang semester pertama 2026.

Berdasarkan data DJP, Jumlah wajib pajak baru yang terdaftar mencapai 2.756.803 hingga 9 Juni 2026.

Dari jumlah tersebut, wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak memberikan kontribusi penerimaan negara sebesar Rp 726,87 miliar.

Penambahan wajib pajak tersebut menjadi modal penting bagi DJP dalam menghadapi target penerimaan pajak tahun 2026 yang mencapai Rp2.357,7 triliun. Target tersebut tumbuh 13,5% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.

Pemerintah menegaskan upaya pencapaian target tidak akan ditempuh melalui penambahan jenis pajak baru maupun kenaikan tarif pajak. Sebaliknya, strategi yang dipilih adalah memperkuat kepatuhan dan memperluas basis perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya mengungkapkan masih terdapat potensi penerimaan sekitar Rp 562,4 triliun yang perlu digali untuk menutup kesenjangan antara target penerimaan dan potensi penerimaan yang berasal dari kepatuhan sukarela wajib pajak.

Menurut Bimo, tantangan penerimaan tahun ini semakin besar karena harga komoditas yang selama ini menopang penerimaan pajak diperkirakan tidak lagi mengalami lonjakan seperti beberapa tahun sebelumnya.

Oleh karena itu, DJP akan mengarahkan fokus pada peningkatan tax buoyancy atau kemampuan penerimaan pajak mengikuti pertumbuhan ekonomi, sekaligus memperluas basis wajib pajak agar penerimaan negara lebih berkelanjutan.

“Kita harus membangun kepatuhan yang berbasis kepatuhan sukarela yang konsisten dan berbasis tax base yang lebih sustain dibanding commodity,” ujar Bimo dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan 2026, dikutip Kamis (11/6).

Jika dibandingkan dengan capaian ekstensifikasi dalam beberapa tahun terakhir, jumlah wajib pajak baru yang tercatat hingga awal Juni 2026 jauh melampaui penambahan tahunan sebelumnya.

Sebagai gambaran, DJP mencatat penambahan 72.640 wajib pajak baru pada 2024 dan 73.631 wajib pajak pada 2023.

Sementara itu, pada periode sebelum pandemi, penambahan wajib pajak sempat menembus lebih dari satu juta per tahun, yakni 1.044.815 wajib pajak pada 2018 dan mencapai 1.261.070 wajib pajak pada 2019.

Setelah itu, jumlah wajib pajak hasil ekstensifikasi mengalami penurunan tajam. Di tahun 2020, jumlah penambahan wajib pajak turun ke 112.519 wajib pajak, lalu terus merosot menjadi 30.927 pada 2021, dan pada tahun 2022 sebanyak 34.599 wajib pajak. (ds)

id_ID