Penyelenggara SPP-TDLN Akan Dapat Imbal Jasa dari Pemerintah

IKPI, Jakarta: Pemerintah akan memberikan imbal jasa kepada Penyelenggara Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sebagai kompensasi atas pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada transaksi digital lintas negara.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan PPN Terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui SPP-TDLN.

Dalam aturan itu, imbal jasa diberikan dengan mempertimbangkan pemenuhan kinerja penyelenggaraan sistem serta hasil penyetoran pajak ke kas negara.

PMK tersebut menyebutkan, besaran imbal jasa ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Adapun pembayaran dilakukan melalui alokasi anggaran pada DIPA BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus Pembayaran Imbal Jasa SPP-TDLN.

“Pemberian imbal jasa tersebut dilakukan dengan memperhitungkan penyetoran pajak pertambahan nilai ke kas negara,” dikutip dari pasal 19 ayat (3), Sabtu (25/7).

Untuk proses pembayarannya, Kementerian Keuangan menetapkan Direktorat Jenderal Pajak sebagai PPA BUN dan pejabat pimpinan unit di lingkungan DJP sebagai KPA BUN.

Pembayaran imbal jasa dilakukan berdasarkan rekonsiliasi antara KPA BUN dan Penyelenggara SPP-TDLN yang dilakukan paling lambat lima hari kerja pada bulan berikutnya.

Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam berita acara, lalu KPA BUN menetapkan nilai imbal jasa sebagai dasar pembayaran melalui surat keputusan. J

ika terdapat kelebihan atau kekurangan pembayaran, selisihnya akan diperhitungkan pada pembayaran imbal jasa berikutnya.

Setelah rekonsiliasi, Penyelenggara SPP-TDLN wajib menyampaikan tagihan paling lambat 10 hari kerja pada bulan berikutnya.

Tagihan itu harus dilampiri antara lain kuitansi, berita acara rekonsiliasi, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, dan faktur pajak.

Dalam tahapan selanjutnya, PPK dan PPSPM melakukan pengujian administrasi serta memastikan ketersediaan anggaran sebelum dana dicairkan melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara.

Selain itu, pembayaran imbal jasa tersebut juga merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan, dan atas penyerahan jasa oleh Penyelenggara SPP-TDLN kepada pemerintah dikenakan PPN sesuai ketentuan perpajakan. (ds)

id_ID