Penerimaan Pajak DJP Sumbar-Jambi Tembus Rp1,22 Triliun, Terkoreksi karena Kenaikan Restitusi

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi mencatatkan penerimaan pajak neto sebesar Rp1,22 triliun sepanjang periode Januari hingga April 2025. Realisasi ini menunjukkan penurunan sebesar 12,34 persen dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri, menyampaikan apresiasinya kepada para Wajib Pajak (WP) yang tetap menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib di tengah tantangan yang ada.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar,” ujar Arif dalam keterangan resminya diterima, Selasa (3/6/2025).

Menurut Arif, kontraksi penerimaan neto tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh lonjakan nilai restitusi pajak yang dibayarkan negara. Total pengembalian pajak melalui Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) meningkat sebesar Rp222,17 miliar atau naik 58,10 persen dibandingkan periode Januari–April 2024.

Meski demikian, secara bruto, penerimaan pajak di wilayah tersebut masih tumbuh positif. DJP mencatat kenaikan sebesar 2,87 persen untuk total penerimaan bruto dibandingkan dengan tahun lalu.

Beberapa jenis pajak mencatatkan pertumbuhan signifikan.

Penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi naik tajam sebesar 48,12 persen menjadi Rp79,72 miliar. Peningkatan juga terlihat pada PPh Pasal 25/29 Badan yang mencapai Rp440,04 miliar atau tumbuh 1,66 persen.

Salah satu lonjakan paling mencolok terjadi pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan serta sektor lainnya (P5L), yang meningkat drastis hingga 870,95 persen. Nilai penerimaan PBB P5L pada tahun ini mencapai Rp5,27 miliar, dibandingkan hanya Rp543,27 juta pada periode yang sama tahun lalu.

Namun, tidak semua jenis pajak menunjukkan kinerja positif. Beberapa mengalami penurunan, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Final, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri.

Dari sisi sektoral, empat sektor ekonomi memberikan kontribusi utama terhadap penerimaan pajak di wilayah Sumbar dan Jambi. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran menjadi penyumbang tertinggi dengan Rp297,95 miliar.

Disusul oleh sektor Jasa Keuangan dan Asuransi yang tumbuh 4,75 persen menjadi Rp196,74 miliar. Sebaliknya, sektor Administrasi Pemerintahan dan sektor Industri Pengolahan mengalami penurunan kontribusi.

Berdasarkan jenis Wajib Pajak, penerimaan dari WP Orang Pribadi mengalami peningkatan signifikan sebesar 22,49 persen dengan total Rp165,47 miliar, naik dari Rp135,09 miliar pada periode yang sama tahun lalu. Di sisi lain, penerimaan dari WP Badan dan WP Pemungut justru mengalami penurunan.

Kanwil DJP menyatakan akan terus memperkuat edukasi dan pengawasan untuk memastikan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan di tengah dinamika ekonomi saat ini. (alf)

 

 

id_ID