IKPI, Jakarta: Pemerintah Kota Semarang mulai membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai langkah adaptif terhadap dinamika kebijakan fiskal nasional. Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin mengungkapkan, pembahasan tingkat I perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 sudah bergulir di DPRD Kota Semarang.
“Revisi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Tujuannya agar regulasi kita tetap sinkron dengan kebijakan fiskal nasional dan tidak ketinggalan zaman,” ujar Iswar, dikutip Minggu (1/6/2025).
Ia menekankan bahwa Perda tentang pajak dan retribusi memiliki posisi strategis dalam struktur keuangan daerah. “Ini bukan sekadar aturan, tapi juga wujud partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” jelasnya.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah fraksi DPRD turut memberikan catatan kritis. Mulai dari penguatan pengawasan, peningkatan kualitas layanan, kemudahan akses bagi wajib pajak, hingga langkah tegas terhadap praktik pungutan liar.
Iswar menyambut baik masukan tersebut dan memastikan bahwa pihak eksekutif akan menindaklanjutinya secara konkret. “Kami berkomitmen untuk menyesuaikan arah kebijakan dan pelayanan, demi menciptakan sistem yang lebih adil, efisien, dan akuntabel,” tambahnya.
Sebagai bagian dari transformasi, Pemkot Semarang juga tengah mempercepat digitalisasi layanan perpajakan daerah. Proses ini mencakup penyediaan infrastruktur teknologi dan penguatan kapasitas sumber daya manusia.
“Kami ingin pengelolaan pajak tidak hanya transparan, tetapi juga mudah diakses masyarakat. Ini bagian dari upaya reformasi birokrasi di tingkat daerah,” tegas Iswar.
Langkah revisi dan digitalisasi ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian fiskal Kota Semarang sekaligus memberikan pengalaman layanan publik yang lebih baik bagi warga. (alf)