Pemerintah Gelontorkan Rp 430 Miliar untuk Subsidi Tiket Pesawat Ekonomi

Foto ilustrasi (Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menggulirkan stimulus fiskal guna mendongkrak sektor transportasi udara dan menjaga daya beli masyarakat. Kali ini, anggaran sebesar Rp 430 miliar disiapkan untuk menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% bagi tiket pesawat kelas ekonomi.

Kebijakan insentif ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang pernah diterapkan selama periode mudik Lebaran. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) ini diharapkan mampu menekan harga tiket dan meningkatkan mobilitas masyarakat.

“Diskon tiket pesawat yang kita berikan saat Lebaran lalu akan kita terapkan kembali. Kali ini, PPN sebesar 6% untuk tiket pesawat ekonomi akan ditanggung oleh pemerintah,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Senin (2/6/2025).

Menurut Sri Mulyani, dana tersebut ditargetkan dapat memberikan manfaat bagi sekitar enam juta penumpang. Dengan adanya subsidi ini, masyarakat diharapkan dapat merasakan penurunan harga tiket tanpa membebani maskapai penerbangan.

“Kami berharap kebijakan ini bisa membuat harga tiket lebih terjangkau dan mendorong peningkatan jumlah penumpang,” jelasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat pemulihan sektor transportasi dan pariwisata, dua bidang yang sempat terpukul akibat pandemi dan tekanan ekonomi global.

Program PPN DTP untuk tiket pesawat ini akan berlaku untuk rute domestik dan hanya berlaku untuk kelas ekonomi, sehingga menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan dukungan harga. (alf)

 

id_ID