IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan para pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 bahwa kewajiban administrasi perpajakan tetap harus dijalankan meskipun tidak terdapat pajak yang dipotong atau tarif yang dikenakan sebesar 0 persen. Kewajiban tersebut mencakup pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa serta penerbitan bukti pemotongan kepada penerima penghasilan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak sebagai panduan pelaksanaan ketentuan terbaru pemotongan PPh Pasal 21. DJP menilai masih terdapat anggapan bahwa kewajiban administrasi tidak perlu dilakukan apabila pajak yang terutang nihil. Padahal, ketentuan yang berlaku justru mengharuskan pelaporan tetap dilakukan.
Dalam aturan terbaru, pemotong pajak wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 maupun PPh Pasal 26 untuk setiap masa pajak. Kewajiban tersebut berlaku bagi pemberi kerja, instansi pemerintah, penyelenggara kegiatan, maupun pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.
DJP menegaskan bahwa pelaporan SPT Masa tetap wajib dilakukan walaupun jumlah pajak yang dipotong pada bulan bersangkutan nihil atau terdapat penghasilan yang dikenai tarif 0 persen. Ketentuan ini bertujuan menjaga kelengkapan data administrasi perpajakan serta memastikan seluruh transaksi penghasilan tetap tercatat dalam sistem perpajakan.
Selain kewajiban pelaporan, pemotong pajak juga tetap harus menerbitkan bukti pemotongan dan menyerahkannya kepada penerima penghasilan. Kewajiban tersebut berlaku termasuk dalam kondisi penghasilan yang dikenai tarif 0 persen. Dengan demikian, pegawai atau penerima penghasilan tetap memperoleh dokumen yang dapat digunakan sebagai bagian dari administrasi perpajakan mereka.
Bagi wajib pajak orang pribadi, bukti potong memiliki fungsi penting karena menjadi dasar pengkreditan pajak dalam SPT Tahunan. Bahkan apabila tidak terdapat pajak yang dipotong, bukti potong tetap menjadi dokumen yang menunjukkan bahwa penghasilan tersebut telah diproses sesuai ketentuan pemotongan pajak yang berlaku.
DJP juga menekankan bahwa pemotong pajak wajib menyusun dan menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 untuk masing-masing penerima penghasilan. Dokumen tersebut menjadi dasar dalam penyusunan laporan masa pajak sekaligus berfungsi sebagai bukti apabila diperlukan dalam proses pengawasan atau pemeriksaan. (bl)
