IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, khususnya financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending dan transaksi aset kripto, telah mencapai Rp 7,19 triliun hingga akhir Juni 2026.
Dari total tersebut, sektor fintech P2P lending menjadi penyumbang terbesar dengan nilai penerimaan sebesar Rp 5,1 triliun.
Sementara itu, pajak dari transaksi aset kripto memberikan kontribusi Rp 2,09 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital diharapkan dapat terus memperkuat penerimaan negara.
“Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital,” ujar Inge dalam keterangannya, Kamis (23/7).
Berdasarkan data DJP, penerimaan pajak dari layanan fintech P2P lending secara kumulatif mencapai Rp 446,39 miliar pada 2022, kemudian meningkat menjadi Rp 1,11 triliun pada 2023 dan Rp 1,48 triliun pada 2024.
Selanjutnya, realisasi pada 2025 tercatat sebesar Rp 1,37 triliun, sedangkan hingga Juni 2026 telah mencapai Rp 695,84 miliar.
Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah jenis pajak, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,42 triliun.
Selain itu, terdapat PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri senilai Rp 727,99 miliar, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 2,95 triliun.
Pemungutan pajak atas layanan fintech P2P lending mulai diterapkan sejak 1 Mei 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 yang mengatur Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas penyelenggara teknologi finansial.
Di sisi lain, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto hingga Juni 2026 telah mencapai Rp 2,09 triliun. Rinciannya terdiri atas Rp 246,54 miliar pada 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar sepanjang 2025, serta Rp 205 miliar hingga pertengahan 2026.
Adapun komposisi penerimaan pajak kripto berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 1,21 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp 881,82 miliar.
Kebijakan pemungutan pajak atas transaksi aset kripto juga mulai diberlakukan pada 1 Mei 2022, dengan pelaporan perdana dilakukan pada Juni tahun yang sama. (ds)
