Mulai Hari Ini, Tujuh Raksasa Digital Baru Resmi Pungut PPN di Indonesia: Ini Teknis Pelaksanaannya

IKPI, Jakarta: Mulai hari ini, Rabu (1/7/2026), tujuh perusahaan digital luar negeri resmi memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan konsumen di Indonesia melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Ketujuh perusahaan tersebut adalah Strava Inc, Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc, Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc, dan PLAUD LLC. Layanan yang disediakan perusahaan-perusahaan mencakup aplikasi olahraga digital, penyedia aset kreatif, pendidikan, hingga teknologi kecerdasan artifisial (AI).

Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN atas transaksi yang dilakukan dengan konsumen di Indonesia. Pemungutan dilakukan atas pemanfaatan barang digital maupun jasa digital dari luar daerah pabean yang digunakan di dalam daerah pabean Indonesia.

Pelaku usaha PMSE dapat ditunjuk sebagai pemungut apabila memiliki nilai transaksi dengan konsumen di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan, dan/atau memiliki jumlah pengakses dari Indonesia lebih dari 12.000 pengakses dalam satu tahun atau 1.000 pengakses dalam satu bulan. Pelaku usaha yang belum memenuhi kriteria tersebut juga dapat mengajukan diri untuk ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE melalui Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan yang telah ditunjuk wajib memungut PPN dengan tarif efektif sebesar 11 persen dari nilai transaksi. Besaran tersebut dihitung menggunakan tarif PPN 12 persenatas dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari jumlah pembayaran, sehingga PPN yang dibebankan kepada konsumen tetap setara 11 persen dari harga sebelum PPN.

Setiap pemungutan PPN wajib dibuktikan dengan dokumen seperti commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang mencantumkan bahwa PPN telah dipungut dan dibayar.

Selain memungut PPN, perusahaan juga berkewajiban menyetorkan pajak yang telah dipungut paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Bagi pelaku usaha PMSE luar negeri, penyetoran dapat dilakukan menggunakan mata uang rupiah maupun dolar Amerika Serikat, sedangkan pelaku usaha PMSE dalam negeri wajib menggunakan rupiah.

Pemungut PPN PMSE juga diwajibkan melaporkan PPN yang telah dipungut dan disetor melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir melalui Portal Wajib Pajak atau sistem administrasi DJP yang terintegrasi.

Penunjukan tujuh perusahaan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE yang dilakukan DJP pada Mei 2026. Dengan mulai berlakunya penunjukan tersebut, hingga akhir Mei 2026 jumlah pelaku usaha PMSE yang telah ditetapkan sebagai pemungut PPN mencapai 271 perusahaan, dengan 233 perusahaan di antaranya telah melaksanakan kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN kepada pemerintah Indonesia.

Kebijakan pemungutan PPN PMSE terus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Hingga Mei 2026, penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp40,55 triliun. Realisasi tersebut berasal dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun sepanjang 2025, serta Rp4,88 triliun hingga Mei 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital agar sistem perpajakan mampu mengakomodasi pertumbuhan ekonomi digital sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan bagi seluruh pelaku usaha.

“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujar Inge. (bl)

id_ID