Menkeu Purbaya Tata Ulang Organisasi Bea Cukai Lewat PMK 58/2026

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menata ulang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penataan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

PMK 58/2026 ditetapkan Purbaya di Jakarta pada 30 Juli 2026. Aturan tersebut sekaligus mencabut PMK Nomor 188/PMK.01/2016 yang sebelumnya menjadi dasar organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJBC, sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 183/PMK.01/2020.

Penataan dilakukan untuk mengoptimalkan peran DJBC dalam memfasilitasi perdagangan dan industri, menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, menghimpun penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai, serta memberikan pelayanan kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai.

Pemerintah juga menyebut penataan diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan DJBC. Penataan organisasi tersebut telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam struktur yang ditetapkan melalui PMK 58/2026, instansi vertikal DJBC terdiri atas kantor wilayah DJBC serta kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai. Kantor wilayah merupakan instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Kantor wilayah tersebut bertugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian dan evaluasi pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai dalam wilayah kerjanya.

PMK ini membagi kantor wilayah DJBC menjadi dua kelompok, yakni kelompok I dan kelompok II. Struktur kantor wilayah terdiri atas Bagian Umum; Bidang Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas; Bidang Penindakan dan Penyidikan; Bidang Kepatuhan Internal; serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Sementara itu, kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai dibagi menjadi tiga kelas. Ketiganya adalah kantor pelayanan utama Bea dan Cukai, kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai kelas madya, serta kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai kelas pratama.

Kantor pelayanan utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Adapun kantor kelas madya dan pratama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah DJBC.

Secara nasional, PMK 58/2026 menetapkan instansi vertikal DJBC terdiri atas 22 kantor wilayah, tiga kantor pelayanan utama Bea dan Cukai, 42 kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai kelas madya, serta 66 kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai kelas pratama.

Selain unit tersebut, kantor pelayanan utama maupun kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai dapat membawahi unit organisasi nonstruktural berupa kantor bantu pelayanan Bea dan Cukai dan/atau pos pengawasan Bea dan Cukai.

Penataan organisasi baru juga menyentuh fungsi pengawasan internal. Di tingkat kantor wilayah, Bidang Kepatuhan Internal antara lain menangani pengawasan pelaksanaan tugas, investigasi internal, pengendalian intern, tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, pencegahan pelanggaran serta penegakan kepatuhan terhadap kode etik, kode perilaku, dan disiplin.

Meski struktur baru telah ditetapkan, PMK memberikan ketentuan peralihan. Seluruh jabatan dan pejabat di lingkungan instansi vertikal berdasarkan ketentuan lama tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai jabatan baru dibentuk serta pejabat baru diangkat dan dilantik berdasarkan PMK 58/2026.

Pemerintah memberikan waktu paling lambat satu tahun setelah PMK diundangkan untuk pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru berdasarkan struktur organisasi tersebut. (bl)

id_ID