Luhut Sebut Semakin Banyak Wajib Pajak Bisa Turunkan Tarif Pajak UMKM

IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai perluasan basis wajib pajak melalui digitalisasi sistem pemerintah dapat membuka ruang bagi penurunan tarif pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Luhut, pemerintah saat ini tengah mempercepat integrasi layanan digital dan pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus memperluas jumlah wajib pajak nasional.

Ia mengatakan peningkatan jumlah wajib pajak akan membuat penerimaan negara menjadi lebih kuat dan merata. Dengan kondisi tersebut, pemerintah memiliki peluang untuk memberikan tarif pajak yang lebih ringan bagi pelaku UMKM.

“Kalau jumlah pembayar pajak meningkat, mungkin kita bisa mempertimbangkan menurunkan pajak untuk UMKM dan sektor lainnya,” ujar Luhut di Jakarta, dikutip Selasa (26/5).

Luhut menjelaskan digitalisasi birokrasi menjadi salah satu strategi utama pemerintah untuk memperbaiki sistem perpajakan nasional. Melalui integrasi data dan penggunaan AI, pemerintah diyakini dapat meningkatkan transparansi sekaligus menekan praktik korupsi maupun kebocoran penerimaan negara.

Ia mencontohkan penggunaan sistem digital dalam pengadaan pemerintah melalui e-katalog yang dinilai mampu mengurangi pertemuan langsung dan memperkecil peluang suap.

Pemerintah juga tengah menyiapkan pengawasan ekspor mineral kritis berbasis AI yang terhubung dengan sistem nasional.

Menurut Luhut, langkah tersebut tidak hanya meningkatkan efisiensi pelayanan publik, tetapi juga dapat mendorong kenaikan rasio pajak Indonesia yang saat ini masih berada di kisaran 9%.

Ia optimistis rasio pajak nasional bisa meningkat hingga 13% hingga 14% dalam beberapa tahun mendatang apabila reformasi digital berjalan efektif.

Selain itu, Luhut menegaskan deregulasi dan pemanfaatan teknologi menjadi faktor penting agar Indonesia mampu mencapai target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. (ds)

id_ID